Pedagang Pasar Sentral Gugat Pemkot di PN Makassar
Sidang perdana kasus perdata ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 500 pedagang Pasar Sentral mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini mereke layangkan terkait penggusuran ratusan pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun, yang dilakukan oleh Pemkot Makassar.
Ketua tim kuasa hukum pedagang, Erwin Kallo mengatakan rencana sidang perdana digelar Senin (3/12), tapi ditunda sebab kuasa hukum Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) tak hadir. “Sidang ditunda Kamis (6/12),” ucap Erwin di PN Makassar.
Baca Juga: Puisi Tentang Doa Si Pedagang Kaki Lima
1. Relokasi dan kepemilikan lahan jadi gugatan dalam sidang perdata
Erwin mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan lantaran merasa dirugikan dengan rencana penggusuran lapak para pedagang. Pasalnya mereka memiliki bukti dan selalu membayar retribusi ke pemerintah setempat.
“Masalahnya ada bukti pedagang termasuk tanahnya dikuasai,” tutur Erwin.
Erwin menyebutkan pedagang yang keberatan direlokasi sekitar 500 orang sehingga melayangkan gugatan ke pengadilan. Namun yang menjadi rincian dalam perkara perdata itu belum ditahu jelas karena sidangnya ditunda. Sidang perdata tersebut diketuai majelis hakim, Ahdar dan dua anggotanya yaitu Suratno serta Harto Pancono.
“Hari ini kita hanya serahkan berkas administrasi pendamping hukumnya,” ucap Erwin.
Baca Juga: Dua Tahun Setelah Penggusuran, 24 Warga Kampung Akuarium Meninggal Dunia