TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Nurdin: Masyarakat Sulsel Tolak Gerakan People Power

Semua harus menjaga kerukunan bangsa

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama tokoh agama, pemuda, dan seluruh ulama menolak gerakan people power. Penolakan itu ditandai dengan melakukan tanda tangan petisi saat hadir buka puasa bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, di Hotel Claro, Makassar, Jumat sore (17/5).

“Masyarakat Sulsel menolak people power,” kata Nurdin Abdullah. Seperti diketahui. gerakan people power disuarakan sejumlah politisi yang mendukung calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno. Gerakan ini menyuarakan adanya dugaan kecurangan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, khususnya di Pemilihan Presiden (Pilpres), serta menyangsikan hasil rekapitulasi surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga: Serukan People Power, Oknum Pegawai Pemprov Sulsel Diringkus Polisi

1. Masyarakat diimbau tidak ikut gerakan people power

Masyarakat tidak perlu bersikap berlebihan dalam merespons hasil Pemilhan Umum (Pemilu). Oleh karena itu Nurdin mengimbau agar masyarakat tidak ikut ajakan oknum untuk ikut gerakan people power. Sebab, imbuhnya, menjaga kerukunan bangsa merupakan salah satu poin kesepakatan 10 tokoh muda yang berkumpul di Museum Kepresidenan Bogor, Rabu lalu.

Beberapa tokoh yang hadir, antara lain Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), putri Gus Dur Yenny Wahid, Wali Kota Bogor Bima Arya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Kemudian Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dan Wagub Jatim Emil Dardak.

"Kami semua sepakat menjaga kerukunan bangsa,” tutur mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Baca Juga: Ditahan, Eggi Sudjana Menilai Kasusnya Janggal

2. Masyarakat diminta sabar menunggu penetapan resmi KPU RI

IDN Times/Didit Hariyadi

Menurut dia, masyarakat harus menunggu penetapan resmi dari KPU RI. Pasalnya KPU dan Bawaslu adalah lembaga resmi yang menyelenggarakan Pemilu 2019. 

“Siapa pun yang ditetapkan oleh KPU, itulah pemimpin yang diridhai Allah,” ucap Nurdin. Akan tetapi, jika ada pihak yang merasa dirugikan, lanjut dia, bisa melaporkan ke Mahkamah Konstitusi dengan membawa bukti atau data kecurangan, seperti yang disuarakan selama ini. "Jangan melakukan hal-hal yang tidak sejalan dengan undang-undang dan konstitusi. Kalau kita tidak puas, siapkan data lalu bawa ke MK,” tambahnya.

Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019

Berita Terkini Lainnya