Rampung Diperiksa Tengah Malam, Eggi Sudjana Langsung Ditahan

Eggi ditahan selama 20 hari ke depan

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan Makar, Eggi Sudjana mengaku dirinya ditahan selama 20 hari ke depan, usai diperiksa pihak Polda Metro Jaya. Eggi sendiri sudah menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) lalu pukul 16.40 WIB, dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.

"Saya insyaallah warga negara yang taat hukum. Dalam proses ini, kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang, sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) malam.

1. Eggi masih merasa ada kejanggalan dalam kasusnya

Rampung Diperiksa Tengah Malam, Eggi Sudjana Langsung DitahanIDN Times/Axel Jo Harianja

"Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," katanya.

Alasan penolakan itu, kata Eggi, salah satunya karena dirinya merasa janggal dengan kasus yang menjeratnya itu. Selain itu masih ada beberapa alasan yang membuatnya menolak menandatangani surat penahanan tersebut.

"Antara lain saya sebagai advokat, menurut UU 18 tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 26 Tahun 2014," jelas Eggi.

Sebagai seorang advokat, ia merasa harusnya ada proses sesuai dengan kode advokat terlebih dahulu. "Sudah kirim surat. Harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," katanya.

Selain itu, lanjut Eggi, dirinya telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurut Eggi, kasus yang kini menjeratnya itu, baru dapat diproses bila sudah ada putusan praperadilan. 

"Yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 Tahun 2014," jelas Eggi.

Meski begitu, Eggi menilai, pihak kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk menahan dirinya."Ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tutur Eggi.

Baca Juga: Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polisi

2. Eggi Sudjana ditangkap polisi

Rampung Diperiksa Tengah Malam, Eggi Sudjana Langsung DitahanIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan, pihaknya telah menangkap advokat sekaligus Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana.

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudra Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (14/5).

Argo menerangkan, berita acara penangkapan telah ditandatangani pada Selasa kemarin, pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan, juga sudah diberikan kepada istri Eggi, Asmini Budiani.

Saat itu, menurut Argo, tidak tertutup kemungkinan Eggi akan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi," katanya.

3. Eggi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar

Rampung Diperiksa Tengah Malam, Eggi Sudjana Langsung DitahanIDN Times/Axel Jo Harianja

Eggi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada senin(13/5) lalu, dan diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi ia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Eggi Sudjana Ditangkap, Kuasa Hukum: Ini Sangat Aneh

4. Eggi mengajukan praperadilan

Rampung Diperiksa Tengah Malam, Eggi Sudjana Langsung DitahanIDN Times / Auriga Agustina

Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni, sebelumnya menyambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/5) untuk mengajukan praperadilan. Adapun alasan Eggi melakukan praperadilan lantaran putusan yang dilakukan Polda Metro Jaya dianggap prematur karena tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Karena kita ketahui bahwa laporan dugaan tersebut dari Suryanto bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut dan penghasutan," jelas dia.

Menurut Pitra, sebelumnya pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah pasal 160 KUHP, kemudian berubah menjadi pasal 107 KUHP.

"Saya analogikan contoh kecil, kita melaporkan pencurian, ada maling kita laporkan karena sedang mencuri, tiba-tiba di kepolisian jadi tindak pidana korupsi," kata dia.

Selanjutnya, dia mengatakan yang disampaikan Eggi merupakan suara masyarakat Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sehingga dia klaim kliennya tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi tindakan makar. Sebagaimana diketahui, Eggi merupakan pengacara atau advokat BPN.

"Tidak ada niat menghancurkan pemerintahan, kan dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia unjuk rasa ke istana, itu baru bermasalah," tutur Pitra.

Pitra menegaskan bahwa barang bukti yang digunakan pihak kepolisian terhadap Eggi tidak kuat, lantaran banyak video yang tidak utuh. Dalam video tersebut, kata Pitra, kliennya menyebutkan harus menjaga persatuan Indonesia dan tetap harus menghormati aturan yang ada. 

"Video ini terpotong-potong, itu keterangan klien kami, kita harus lihat video ini secara utuh," ucap Pitra.

Selanjutnya, dia menambahkan terdapat kurang lebih 25 isi gugatan yang dilaporkan pada praperadilan, di mana pihak dilaporkan secara berurutan, mulai dari kapolri hingga presiden.

"Nanti, poinnya saya sampaikan waktu sidang, biar tidak bocor ke mana-mana," kata Pitra.

Baca Juga: Eggi Sudjana Ditangkap Saat Dalam Pemeriksaan Polda Metro

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya