Serukan People Power, Oknum Pegawai Pemprov Sulsel Diringkus Polisi

Tersangka menyerukan gerakan people power di Facebook

Makassar, IDN Times - Oknum pegawai Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MA (29), diringkus tim cyber crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel karena menyebarkan informasi sesat tentang "people power" di akun Facebook-nya. 


Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya, Jumat (17/5), mengatakan bahwa MA ditangkap tim cyber crime di rumahnya, di Jalan Adhyaksa 2, pada Kamis kemarin (16/5), pukul 10.30 Wita, karena memposting di laman Facebook-nya: Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti.


“MA ditangkap setelah tim cyber crime Polda Sulsel melakukan patroli cyber menemukan posting-an MA yang menyerukan people power,” ungkap Dicky.

Baca Juga: Klaim Prabowo Raih 54 Persen, BPN: Ayo Adu Data

1. Polisi anggap postingan MA sangat berbahaya dan menyebarkan kebencian

Serukan People Power, Oknum Pegawai Pemprov Sulsel Diringkus PolisiIDN Times/Abdurrahman

Dicky menuturkan, posting-an MA di akun media sosialnya itu sangat berbahaya karena dapat dibaca oleh semua orang. MA mengajak orang-orang ikut menolak hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2019 pada 22 Mei mendatang.

“Maksudnya (tersangka) jelas ingin mengajak orang-orang untuk ikut aksi people power pada 22 Mei nanti, yang berbahaya juga karena dia menyebut akan timbul korban jiwa sebanyak 200 orang,” ujar Dicky. 

Baca Juga: Ditahan, Eggi Sudjana Menilai Kasusnya Janggal

2. Polisi mendalami keterlibatan MA di tim sukses salah satu capres

Serukan People Power, Oknum Pegawai Pemprov Sulsel Diringkus PolisiIDN Times/Abdurrahman

Dicky menambahkan, penyidik juga mendalami keterlibatan oknum pegawai Pemprov Sulsel ini dalam tim pemenangan salah satu capres. Dalam pengakuan awalnya, MA tidak terlibat dalam tim pemenangan capres manapun.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi menyita ponsel dan laptop tersangka MA, termasuk screenshot laman Facebook MA yang berisi posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian dan hasutan tentang rencana people power. 

Dalam laman Facebook, MA memasang foto pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu, MA juga mem-posting komentar negatif pada pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, termasuk pula pada institusi kepolisian.

3. Tersangka MA dijerat UU ITE dan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara

Serukan People Power, Oknum Pegawai Pemprov Sulsel Diringkus PolisiIDNTimes/Abdurrahman

Dicky menegaskan, tersangka MA patut diduga menyebarkan informasi di akun media sosialnya dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Tersangka MA dijerat pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya