TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Bantaeng yang Tewas Diduga Alami Penganiayaan Aparat

LBH Makassar desak Polda Sulsel mendalami kasus tersebut

LBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyebut ada dugaan penganiayaan aparat pada kematian Nuru Saali (78), warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Nuru diduga kuat mengalami tindak pidana penganiayaan oleh anggota Brimob Polda Sulsel, Selasa (17/5). Dia lalu dilarikan ke RS Anwar Makatuku Bantaeng karena tidak sadarkan diri dan alami luka di kepala.

"Almarhum meninggal keesokannya, atas dasar itu keluarga memutuskan membawa almarhum untuk proses autopsi di rumah sakit bhayangkara makassar," kata aktivis LBH, Mirayati Amin, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: Kakek di Bantaeng Meninggal usai Ditangkap Polisi terkait Pencurian

1. Diduga disiksa saat memungut besi

Nuru Saali saat masih dirawat di Bantaeng. Istimewa

Mirayati yang juga penasehat hukum LBH, menduga penyebab kematian Nuru akibat dari serangkaian tindakan kekerasan dan penyiksaan dialami saat korban. Saat itu korban memungut besi bekas di sebuah pembuangan limbah besi perusahaan nikel di daerah Bantaeng.

"Atas kejadian itu, kami mendesak Kapolda Sulsel memerintahkan pihaknya agar bisa aktif mengusut tuntas kasus ini. Mengingat peristiwa ini sudah menjadi atensi publik, sehingga kinerja Polda Sulsel akan benar-benar diawasi masyarakat," Mirayati melanjutkan.

2. Dugaan pelanggaran etik dan peradilan umum

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin. Istimewa

Tim LBH selaku kuasa hukum almarhum Nuru Saali, menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan anggota kepolisian yang seyogyanya bertugas melindungi dan mengayomi. Namun mereka justru melakukan hal sebaliknya.

Untuk itu, lanjut Mirayati, LBH berencana memasukkan laporan pelanggaran tindak pidana umum ke Polda. Sehingga nantinya terduga anggota Polri aktif itu tidak hanya ditindak melalui prosedur pelanggaran etik.

"Tapi juga melalui peradilan umum. Karena berdasar pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas menyebut, anggota Polri itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum," ujarnya.

3. Jika benar, terjadi pelanggaran hak asasi manusia

Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan saat diwawancarai/Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

koordinator Divisi Advokasi LBH Makassar Ridwan menyebutkan, akibat dari perbuatan tersebut, anggota Brimob Polda Sulsel diduga telah melanggar hak dasar (Non-Derogable Right) atau hak yang tidak dapat dilakukan dalam keadaan apa pun. Yakni hak untuk hidup dan hak tidak disiksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan Pasal 28G Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

"Terkait pelanggaran HAM, maka anggota Brimob Polda yang diduga terlibat harus bertanggung jawab secara pidana dengan hukuman yang setimpal dan dengan jenis dari dugaan kejahatannya," kata Ridwan.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi.

"Atau merendahkan martabat manusia, junto penjelasan umum undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM," Ridwan melanjutkan.

Selain itu, LBH juga menganggap tindakan oknum Brimob Polda yang diduga lakukan kekerasan tersebut, telah menyalahi prinsip nesesitas, reasonable dan proporsionalitas dan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009.

Baca Juga: Polisi Tangkap ASN Bantaeng Lagi Asik Pesta Sabu

Berita Terkini Lainnya