TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Terdakwa Suap Bupati di Papua Didakwa UU Tipikor di PN Makassar

Terdakwa Marten Toding disebut memberi suap sebanyak 19 kali

Ilustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Tiga terdakwa penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/11/2022). 

Terdakwa, masing-masing Marten Toding, Simon Pampang, dan Jusie Andra Pribadi Pampang didakwa dengan Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor). Dakwaan tiga terdakwa dibacakan Jaksa saat sidang perdana, Rabu.

Frans Sapta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ketiga terdakwa didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

1. Terdakwa Marten Toding disebut memberi suap sebanyak 19 kali

Tiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah Papua hadiri sidang secara daring. (Istimewa)

Kata jaksa Frans Sapta, terdakwa Marten Toding merupakan Direktur PT Solata Sukses Membangun. Dia diduga telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,530 miliar kepada Ricky Ham Pagawak.

"Terdakwa Marten Toding sekitar Maret 2013 sampai akhir tahun 2020 memberikan suap sebanyak 19 kali, bertempat di Rumah Dinas Bupati Mamberamo Tengah di Kobakma Mamberamo, di Kantor Bupati (Kabupaten Mamberamo Tengah di Kobakma Mamberamo), di rumah pribadi Ricky Ham Pagawak di Perumahan Skyline Kotaraja Abepura Jayapura," ungkap Frans.

"Lalu di Bank Papua Kobakma Mamberamo Tengah, di Bank Papua Kantor Cabang Wamena, di Bank Mandiri di Kantor Cabang Jayapura atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura," sambungnya.

2. Aliran suap dari dua terdakwa ke Bupati Mamberamo Tengah

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, terdakwa Simon Pampang yang merupakan Direktur Utama PT Bina Karya Raya menyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai tahun 2013 hingga 2020. Dalam dakwaan tersebut, Simon menyuap atau memberikan Ricky Ham Pagawak uang sebesar Rp25.499.165.619.

Sedangkan dari Jusie Andra Pribadi Pampang, dalam dakwaan Ricky Ham Pagawak menerima uang secara bertahap dengan total  Rp48.359.300.000.

Diketahui Jusie Andra Pribadi Pampang adalah anak dari terdakwa Simon Pampang. Dakwaan kepada Jusie Andra Pribadi Pampang tidak berbeda dengan dua terdakwa lainnya.

"(Simon dan Jusie) didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," jelas Frans Sapta.

"Terdakwa didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Suap Bupati Mamberamo Tengah, Kontraktor Ini Ditahan KPK

Baca Juga: Pelanggaran HAM Paniai, Pensiunan TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya