Tiga Terdakwa Suap Bupati di Papua Didakwa UU Tipikor di PN Makassar
Terdakwa Marten Toding disebut memberi suap sebanyak 19 kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tiga terdakwa penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/11/2022).
Terdakwa, masing-masing Marten Toding, Simon Pampang, dan Jusie Andra Pribadi Pampang didakwa dengan Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor). Dakwaan tiga terdakwa dibacakan Jaksa saat sidang perdana, Rabu.
Frans Sapta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ketiga terdakwa didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
1. Terdakwa Marten Toding disebut memberi suap sebanyak 19 kali
Kata jaksa Frans Sapta, terdakwa Marten Toding merupakan Direktur PT Solata Sukses Membangun. Dia diduga telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,530 miliar kepada Ricky Ham Pagawak.
"Terdakwa Marten Toding sekitar Maret 2013 sampai akhir tahun 2020 memberikan suap sebanyak 19 kali, bertempat di Rumah Dinas Bupati Mamberamo Tengah di Kobakma Mamberamo, di Kantor Bupati (Kabupaten Mamberamo Tengah di Kobakma Mamberamo), di rumah pribadi Ricky Ham Pagawak di Perumahan Skyline Kotaraja Abepura Jayapura," ungkap Frans.
"Lalu di Bank Papua Kobakma Mamberamo Tengah, di Bank Papua Kantor Cabang Wamena, di Bank Mandiri di Kantor Cabang Jayapura atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura," sambungnya.
Baca Juga: Diduga Suap Bupati Mamberamo Tengah, Kontraktor Ini Ditahan KPK
Baca Juga: Pelanggaran HAM Paniai, Pensiunan TNI Dituntut 10 Tahun Penjara