TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahanan Perempuan Dipaksa Oral Seks Anggota Polda Sulsel Terus Diteror

Korban diteror dalam tahanan Polda Sulsel

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Makassar, IDN Times - Tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) beinisial FB, korban kekerasan seksual oleh seorang anggota polisi Bripka SA, diduga berulang kali mendapat teror.

Kuasa hukum FB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin mengungkapkan, dugaan teror yang berulang kali dialami kliennya itu sejak kasus pelecehan SA dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel.

"Jadi menurut pengakuan FB semenjak kasus ini dilaporkan ke SPKT dan Propam (Polda Sulsel) mulai diteror," ungkap Mirayati Amin kepada IDN Times dalam keterangannya, pada Senin siang (4/9/2023). 

"Terornya itu bermacam-macam, mulai dibentak, diteriaki sampai ada yang menyuruh korban ini agar memaafkan (pelaku Bripka SA) hingga diminta untuk mencabut laporan tersebut," sambung Mirayati.

Diberitakan sebelumnya, Briptu SA, anggota Dit Tahti Polda Sulsel, diduga mencabuli FB dengan cara memeluk korban hingga memaksa oral seks.

1. PPA menolak memindahkan korban

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

LBH Makassar menyayangkan kondisi korban yang termasuk rentan, masih ditempatkan pada ruang tahanan Polda Sulsel. Padahal, kata Mirayanti, pihaknya sudah mengajukan upaya agar korban ditempatkan di rumah aman UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

"Kami sudah ajukan dan upayakan agar korban dipindahkan ke rumah aman sebagai bentuk perlindungan, tapi itu ditolak oleh unit PPA Pemprov karena FB ini masih berstatus tersangka," jelas Mirayati.

Baca Juga: LBH Minta Polda Sulsel Keluarkan Tahanan yang Dipaksa Oral Seks Polisi

2. LBH sangat menyayangkan sikap PPA Pemprov Sulsel

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin saat diwawancarai soal kasus oknum polisi di Polda Sulsel diduga lecehkan tahanan perempuan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain itu, LBH Makassar juga berupaya agar korban diberikan bantuan penanganan, perlindungan dan pemulihan oleh UPT PPA Pemprov Sulsel. Termasuk pemeriksaan psikologis yang dijadwalkan 31 Agustus lalu, tapi permohonan ditolak penyidik.

"Kami menyayangkan sikap PPA padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban," kata Mirayati Amin.

Baca Juga: LBH Makassar Resmi Laporkan Polisi yang Paksa Tahanan Oral Seks

3. LBH Makassar desak tindakan Kementerian PPA, Kapolda dan Kapolri

LBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Atas situasi korban itu, LBH Makassar pun mendesak Kapolda Sulsel dan Kementerian PPA untuk mengevaluasi PPA Pemprov Sulsel, dalam hal pemenuhan korban untuk mendapat hak-hak perlidungan dan pemulihan.

"Kami juga meminta Kapolda bertanggung jawab atas perlindungan korban, mendesak Propam untuk terbuka dalam proses dan hasil. Serta Kapolri untuk monitoring kasus dan evaluasi Polda," tambah Miirayati.

Baca Juga: Resmob Polda Sulsel Tangkap 4 Pemilik Senjaga Api Ilegal

Berita Terkini Lainnya