LBH Minta Polda Sulsel Keluarkan Tahanan yang Dipaksa Oral Seks Polisi

Korban berhak atas perlindungan dan pemulihan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Polda Sulawesi Selatan mengeluarkan tahanan wanita FM, yang dipaksa oral seks oleh seorang polisi. LBH ingin tahanan yang jadi korban kekerasan seksual dipindahkan ke tempat lebih aman.

"Karena dia (FM) alami kekerasan seksual di dalam tahanan itu oleh oknum polisi yang menjaga, maka dia yang sebagai korban ini harus segera dikeluarkan," kata Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa kepada IDN Times, Jumat (18/8/2023).

Sebelumnya diberitakan, FM dipaksa oral seks oleh seorang polisi berpangkat Briptu ruangan sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel, akhir Juli 2023. Korban menyebut saat kejadian pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Polda Sulsel Periksa 10 Saksi Kasus Polisi Paksa Tahanan Oral Seks

1. Azis sebut korban pelecehan punya hak perlindungan dan pemulihan

LBH Minta Polda Sulsel Keluarkan Tahanan yang Dipaksa Oral Seks PolisiWakil Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Azis Dumpa mengatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan pendampingan hukum untuk korban. Menurut Azis, permintaan pendampingan hukum itu adalah salah satu hak korban.

"Korban berhak atas pendampingan hukum dan pemulihan, untuk pemulihannya ini kan jelas dalam undang-undang tindak kekerasan seksual bahwa korban mempunyai hak atas perlindungan dan pemulihan," katanya.

Aziz mengatakan, seharusnya korban sudah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Karena hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Karena pada dasarnya perempuan di dalam ruang tahanan berkali-kali lipat lebih rentan posisinya dibanding laki-laki, karena dia kan dari kelompok rentan, rentan dalam menjadi objek kekerasan seksual," Azis melanjutkan.

2. LBH ingatkan Polda agar polisi punya perspektif gender

LBH Minta Polda Sulsel Keluarkan Tahanan yang Dipaksa Oral Seks PolisiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

LBH juga mengingatkan penyidik kepolisian agar yang melakukan piket penjagaan atau pendampingan kepada tahanan perempuan harus memiliki perspektif gender yang baik. Kebutuhan perempuan harus dipahami dan tidak boleh sembarangan diakses.

"Jadi kita dorong juga agar polisi yang jaga tahanan perempuan itu punya perspektif gender yang baik, memahami kebutuhan dari perempuan dan tidak muda mengakses sel atau ruangan tersebut ketika dalam sebuah proses penyelidikan kan," kata Azis Dumpa.

3. Polda periksa 10 saksi, termasuk polisi

LBH Minta Polda Sulsel Keluarkan Tahanan yang Dipaksa Oral Seks PolisiKabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Koamng Suartana saat wawancara. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pihaknya menyelidiki soal kekerasan seksual yang dialami tahana perempuan. Penyidik Propam Polda telah memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut.

"Sepuluh saksi yang diperiksa, baik itu saksi yang melihat dan mendengar di lokasi," kata Kombes Komang Suartana kepada wartawan, Kamis siang (17/8). "Saksi-saksi itu juga termasuk anggota kami yang sementara melaksanakan tugas piket di ruangan tahanan itu," dia melanjutkan.

Baca Juga: Briptu SA Paksa Tahanan Perempuan Polda Sulsel Oral Seks Berulang Kali

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya