TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Putusan Eksekusi Rumah Warga Bara-Baraya Ditunda, Karena MNEK?

LBH Makassar sebut masih ada upaya hukum lain

Warga Barabaraya dan mahasiswa demo PN Makassar tolak penggusuran atau eksekusi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunda sidang putusan bantahan warga (derden verzet) atau bantahan pihak ketiga, terkait proses eksekusi puluhan rumah warga Bara-Baraya, Kota Makassar, Selasa (6/6/2023).

Hal itu diungkapkan warga Bara-Baraya yang menggelar demonstrasi di depan gedung PN Makassar, Jalan R.A Kartini, Makassar. Warga dan aktivis mahasiswa menggelar demo untuk mendengar langsung putusan tersebut.

"Ini ditunda lagi untuk sidang putusan derden verzet, kami mendengar tadi salah satu alasaanya karena ada kegiatan angkatan laut berskala internasional di Makassar," kata salah satu warga Bara-Baraya, Andarias, kepada wartawan.

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung event internasional latihan nontempur Multilateral Exercise Naval Komodo (MNEK) 2023 di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh pihak TNI Angkatan Laut (AL) selama tiga hari. 

Pasalnya, surat eksekusi puluhan rumah warga Bara-Baraya di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam) sudah ada. Tapi eksekusi itu ditunda usai warga dan pengacaranya melakukan upaya hukum derden verzet sehingga PN menunda eksekusi.

1. Warga Bara-Baraya: Kenapa kita harus munafik ke negara lain?

Salah satu warga Bara-Baraya, Andarias, yang menolak digusur. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Andarias menyebutkan, seharusnya majelis hakim PN Makassar tidak menunda sidang putusan tersebut agar publik Makassar dan publik Internasional tahu terkait apa yang sedang dialami warga di Makassar yang terancam digusur. 

"Mungkin sidang ditunda karena mereka mau menampilkan wajah Makassar yang baik-baik saja dan cantik-cantik. Tapi bagi kami itu tidak beralasan, kenapa kalau memang ada persoalan lalu kita tidak buka ke publik," tegas Andarias.

"Kenapa kita harus munafik ke negara lain, kita harus jujur, dong, kalau memang ada persoalan seperti sengketa ini kenapa tidak dibuka saja, biar publik tahu, biar dunia tahu bahwa Indonesia tidak sedang baik-baik saja," sambungnya.

Selama dua hari warga berunjuk rasa di depan PN Makassar dengan menutup sebagian badan jalan, membakar ban, dan memasang pataka atau spanduk kecil terkait tuntutan mereka, tapi pihak PN tidak juga menemui warga.

Baca Juga: Warga Bara-Baraya Demo Menolak Penggusuran di Depan PN Makassar

2. Puluhan kepala keluarga di Bara-Baraya terancam digusur

Warga Barabaraya dan mahasiswa demo depan PN Makassar untuk menolak penggusuran. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Saat ini, kata Andarias, ada ratusan orang dari puluhan kepala keluarga (KK) yang bisa terdampak karena penggusuran atau eksekusi pengadilan. Namun yang masuk di dalam ranah gugatan di pengadilan ada 39 KK dari 28 rumah tinggal.

"Dalam satu rumah itu ada dua sampai tiga kepala keluarga, tapi kalau keseluruhan tanah yang mereka klaim sebagai miliknya itu didalamnya ada ratusan kepala keluarga. Karena mencakup ke Barabaraya timur sampai ke kanal," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini Pengadilan Putus Kasus Bara-Baraya, Siap Demo

Berita Terkini Lainnya