TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Anggota DPRD Lutim Disebut Punya Konflik Kepentingan Tambang

Hal itu diungkap Yasmib dan Indonesian Corruption Watch

Yasmib Sulawesi dan ICW gelar diskusi konflik kepentingan bisni SDA anggota DPRD Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi dan Indonesia Corruption Watch (ICW), menemukan satu kasus konflik kepentingan seorang anggota DPRD di Kabupaten Luwu Timur (Lutim).

Hal itu diungkapkan Direktur Yasmib Sulawesi, Rosniaty Azis usai Focus Group Discussion (FGD) tentang penelitian Konflik Kepentingan Bisnis Anggota DPRD Sulsel di Hotel Claro Makassar, Senin sore (27/3/2023).

Kata Rosniaty, sejauh ini Yasmib dan ICW belum menemukan data yang valid terkait dengan konflik kepentingan, dalam hal sumber daya alam di jajaran anggota DPRD Sulsel, tapi di Kabupaten Luwu Timur ada satu kasus.

"Jujur konteks itu (DPRD Sulsel) belum ada, tapi di Luwu Timur ada praktek tambang disana. Ternyata ada praktek nepotisme untuk kepentingan bisnis salah satu anggota DPRD disana," ungkap Rosniaty kepada IDN Times.

1. Adik dan ponakan anggota DPRD main tambang di Luwu Timur

Direktur YAsmib Sulawesi, Rosniaty Azis. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Yasmib Sulawesi dan ICW menggelar penelitian konflik kepentingan bisnis anggota DPRD ini, dengan menggunakan metode kuantitatif maupun kualitatif yang didukung dengan beberapa kegiatan seperti FGD.

Saat penelusuran fakta, kata Rosniaty, ada salah satu perusahaan tambang yang saat ini mengemuka dan menjadi sorotan publik di Luwu Timur, ternyata melibatkan perusahaan milik keluarga anggota dewan.

"Jadi di belakangnya itu yang menyuplai alat berat seperti traktor ini adalah keluarga dari salah seorang anggota legislatif itu. Dan ternyata yang kelola itu satu dari adiknya dan satu dari anak sulungnya," terang Rosniaty.

"Ini menarik, dan ini yang kita temukan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi kasus yang kita dapati di lapangan," lanjut Rosniaty yang enggan menyebut nama perusahaan dan anggota di DPRD Luwu Timur.

Baca Juga: Polda Sulsel: Tulisan "Sarang Korupsi" di Polres Luwu Tak Sesuai Fakta

2. Rosniaty sebut penerapan kode etik Parpol masih lemah

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Rosniaty menyebutkan, ICW dan Yasmib Sulawesi mencatat, praktek konflik kepentingan bisnis ini terjadi di beberapa ranah, antara lain pada proses legislasi dan pengawasan.

"Hal yang terpenting disampaikan, memang masih sangat lemah terkait dengan penerapan kode etik di internal partai politik (Parpol) dan di badan kehormatan. Harusnya kalau ada praktek kepentingan mesti partai mengawal ini," tegasnya.

Selain itu, ada kanal pengaduan dari masyarakat yang perlu direspons baik dari partai politik maupun di badan kehormatan DPRD dilakukan secara cepat dan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat.

"Jadi saat bicara soal kerugian negara dalam praktek-praktek konflik kepentingan anggota DPRD ini tidak ada, tetapi ada praktek kolusi dan nepotisme itu terjadi. Tapi kita lihat undang-undang 28 tahun 1999," sambung Rosniaty.

Baca Juga: Nestapa Masyarakat Luwu Timur di Tengah Aktivitas Tambang

Berita Terkini Lainnya