TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saling Lapor, Polisi di Makassar dan Mantan Pacar Masih Ditahan

Keduanya tersangka usai saling lapor soal penganiayaan

Korban penganiayaan yang diduga dilakukan seorang polisi di Makassar, Kamis (9/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar memastikan bahwa Bripda RA, anggota Ditsabhara Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dan mantan pacarnya, DP (21), masih ditahan karena saling melaporkan terkait kasus penganiayaan.

"Mereka masih ditahan di sel tahanan, terhitung 20 hari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Senin malam (15/11/2023).

Awalnya, DP melaporkan Bripda RA ke Polrestabes atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Pada saat yang sama, RA juga melaporkan balik DP karena turut dianiaya mantannya.

Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes mengambil tindakan terhadap kedua laporan tersebut. Pada Senin (13/11/2023), DP dan Bripda RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Saling Lapor Dianiaya, Polisi di Makassar-Mantan Pacar Jadi Tersangka

1. Penyidik kirim berkas perkara ke kejaksaan

Seorang polisi di Makassar diduga menganiaya mantan pacar, Kamis (9/11/2023). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

AKBP Ridwan Hutagaol menyatakan berkas perkara tersangka sudah dikirim ke kejaksaan. Pengiriman berkas perkara segera setelah penetapan tersangka.

"Berkas kasusnya sudah kami kirim sejak statusnya menjadi tersangka dan penyidikan dimulai. Kami langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ungkap AKBP Ridwan.

2. Ada upaya damai dari kedua pihak

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ridwan menjelaskan bahwa dalam proses hukum dan berkas kedua tersangka ini, keluarga RA dan DP melakukan upaya mediasi. Tapi penyidik belum mengarah ke sana.

"Ada, dan upaya-upaya seperti itu kan ada pihak-pihak terlibat dan kita tidak masuk. Infonya kemarin ada pertemuan tapi kami tidak tahu hasilnya apa," jelas Ridwan.

Baca Juga: Ini Mekanisme ETLE di Makassar, Surat Tilang Dikirim via Pos Bukan WA

Berita Terkini Lainnya