Saling Lapor, Polisi di Makassar dan Mantan Pacar Masih Ditahan
Keduanya tersangka usai saling lapor soal penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar memastikan bahwa Bripda RA, anggota Ditsabhara Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dan mantan pacarnya, DP (21), masih ditahan karena saling melaporkan terkait kasus penganiayaan.
"Mereka masih ditahan di sel tahanan, terhitung 20 hari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Senin malam (15/11/2023).
Awalnya, DP melaporkan Bripda RA ke Polrestabes atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Pada saat yang sama, RA juga melaporkan balik DP karena turut dianiaya mantannya.
Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes mengambil tindakan terhadap kedua laporan tersebut. Pada Senin (13/11/2023), DP dan Bripda RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Saling Lapor Dianiaya, Polisi di Makassar-Mantan Pacar Jadi Tersangka
1. Penyidik kirim berkas perkara ke kejaksaan
AKBP Ridwan Hutagaol menyatakan berkas perkara tersangka sudah dikirim ke kejaksaan. Pengiriman berkas perkara segera setelah penetapan tersangka.
"Berkas kasusnya sudah kami kirim sejak statusnya menjadi tersangka dan penyidikan dimulai. Kami langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ungkap AKBP Ridwan.
Baca Juga: Ini Mekanisme ETLE di Makassar, Surat Tilang Dikirim via Pos Bukan WA