TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polrestabes Makassar Musnahkan Barbuk Ganja 2,8 Kg dengan Cara Dibakar

Bukannya ganja berbahaya jika dibakar ya, pak? Bisa oleng!

Polrestabes Makassar musnahkan ganja seberat 2,8 kilogram. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mokhammad Ngajib mengklaim, pihaknya telah menyelamatkan 6000 orang dari ancaman narkoba jenis ganja sebanyak 2,8 kilogram (Kg).

Hal tersebut diungkapkan Ngajib saat memimpin pemusnahan ganja 2,8 Kg yang disita dari pengedar pada April 2023 lalu. Pemusnahan dilakukan di kantor Polrestabes Makassar, Rabu siang (31/5/2023) disaksikan pihak kejaksaan. Ganja tersebut dimusnakan dengan cara dibakar.

"Dengan pemusnahan narkoba jenis ganja yang jika diperkirakan harga narkotika ini senilai Rp72 juta dengan potensi merugikan 6.000 jiwa," ungkap Ngajib sebelum seremoni pemusnahan ganja.

1. Barang bukti ganja diamankan dari BTN Minasa Upa

Barang bukti ganja 2,8 kilogram ditunjukan pihak Polerestabes Makassar dan Kejari Makassar sebelum dimusnahkan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Barang bukti ganja 2,8 Kg yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar di BTN Minasa Upa.

"Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini berupa satu paket ganja terbungkus plastik warna hitam, dengan alamat resi BTN Minasa Upa berisi tiga paket besar batang ganja, biji dan daun kering narkotika jenis ganja," kata Ngajib.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polda Sulsel Tegas-Pecat Polisi Bekingi Bandar Narkoba

2. Polisi sebut pemilik ganja bisa dipenjara seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam gelar pemusnahan ini, tersangka berinisial MS selaku pemilik ganja telah mendapatkan ketetapan atas status barang sitaan natkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada 18 April 2023.

Disebutkan Ngajib, MS melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. MS terancam hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun. "Atau penjara seumur hidup," tegas Ngajib.

Baca Juga: Polisi Temukan 1 Hektare Ladang Ganja di Bone, Sudah 3 Kali Panen

Berita Terkini Lainnya