Polrestabes Makassar Musnahkan Barbuk Ganja 2,8 Kg dengan Cara Dibakar
Bukannya ganja berbahaya jika dibakar ya, pak? Bisa oleng!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mokhammad Ngajib mengklaim, pihaknya telah menyelamatkan 6000 orang dari ancaman narkoba jenis ganja sebanyak 2,8 kilogram (Kg).
Hal tersebut diungkapkan Ngajib saat memimpin pemusnahan ganja 2,8 Kg yang disita dari pengedar pada April 2023 lalu. Pemusnahan dilakukan di kantor Polrestabes Makassar, Rabu siang (31/5/2023) disaksikan pihak kejaksaan. Ganja tersebut dimusnakan dengan cara dibakar.
"Dengan pemusnahan narkoba jenis ganja yang jika diperkirakan harga narkotika ini senilai Rp72 juta dengan potensi merugikan 6.000 jiwa," ungkap Ngajib sebelum seremoni pemusnahan ganja.
1. Barang bukti ganja diamankan dari BTN Minasa Upa
Barang bukti ganja 2,8 Kg yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar di BTN Minasa Upa.
"Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini berupa satu paket ganja terbungkus plastik warna hitam, dengan alamat resi BTN Minasa Upa berisi tiga paket besar batang ganja, biji dan daun kering narkotika jenis ganja," kata Ngajib.
Baca Juga: Kompolnas Minta Polda Sulsel Tegas-Pecat Polisi Bekingi Bandar Narkoba
Baca Juga: Polisi Temukan 1 Hektare Ladang Ganja di Bone, Sudah 3 Kali Panen