Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa Unhas Tersangka Kematian Virendy
Ketua Mapala 09 Teknik Unhas dan Ketua Panitia Diksar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tersangka pada kasus tewasnya mahasiswa Teknik Arsitektur Universitas Hasanuddin Virendy Marjefy. Virendy meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar Mapala 09 Teknik Unhas, 14 Januari 2023.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Maros Ipda Wawan Hartawan mengatakan, pada kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka. Keduanya mahasiswa Unhas.
"Pertama ketua Mapala Teknik 09 Unhas inisial MI dan ketua panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT," kata Ipda Wawan kepada IDN Times, Jumat malam (12/5/2023).
Baca Juga: Mahasiswa Teknik Unhas Meninggal saat Diksar Mapala
1. Tersangka tidak langsung ditahan
Wawan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Polres Maros. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Meski ditetapkan tersangka, MI dan FT tidak langsung ditahan. Penyidik menganggap mereka kooperatif.
"Kami juga pastikan kedua tersangka tidak lagi menghilangkan barang buktinya atau (pengaruhi) saksi, karena barang buktinya ada pada kami," ucap Wawan.
Baca Juga: Terungkap Hasil Autopsi Virendy, Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar