Polisi Serahkan Tersangka Penembakan Pegawai Dishub ke Kejari Makassar
4 tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas I Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar akhirnya mengirim empat tersangka kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Selasa (16/8/2022).
"Bukan berkas ya, tapi (empat) tersangka langsung diserahkan pada hari Kamis lalu, tanggal 11 Agustus," ungkap AKP Lando.
Seperti diketahui, perkara penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang ini dilatarbelakangi cinta segitiga antara tersangka eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Rachmawaty, dan korban. Penembakan terjadi 20 Mei lalu.
Dalam kasus ini, empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Iqbal Asnan pelaku utama, Sulaiman pencari penembak bayaran, Asri sebagai perantara, dan Akmal sebagai eksekutor atau penembak.
1. Tahanan Kejaksaan
Saat ini kata Lando, keempat tersangka tersebut sudah dalam penanganan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Otomatis empat tersangka tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar.
"Urusannya Kejaksaan (soal penahanan) karena sudah menjadi tahanan Jaksa," ujar Lando lewat pesan singkat WhatsApp.
Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar
Baca Juga: Polisi Kirim Ulang Berkas Perkara Pembunuhan Petugas Dishub Makassar