Polda Sulsel Tangkap Pasutri di Bone Pengedar Obat Psikotropika
Pelaku mendapatkan obat daftar G dari apotek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk pasangan suami istri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial HS (49) dan SM (50), karena peredaran obat keras. Mereka ditangkap beserta seorang lain berinisial APS (40).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah tim penyidik mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan daftar G.
"Pengembangan kasus sejak hari selasa kemarin, mereka kami amankan di Bone semua," kata Kombes Dodi saat dikonfirmasi wartawan di Kota Makassar, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Perumahan Dosen Makassar
1. HS dan SM ditangkap terpisah
Berdasarkan informasi, polisi awalnya menangkap wanita HS di kios miliknya di Pasar Pallaka, Kabupaten Bone. Kios barang campuran itu dilaporkan karena dicurigai sering adanya transaksi jual beli obat Daftar G.
"Saat itu dia di meja kasir, kita langsung perkenalkan diri dari Polda dan langsung geledah isi kiosnya. Ada barang bukti obat daftar G kita amankan di lokasi, kita amankan dia juga," kata Dodi.
Setelah itu, polisi menangkap SM, suami HS di rumah mereka. Di sana polisi menyita barang bukti. "Rumahnya di wilayah Taete Riatang Barat (Bone). Pelaku SM ini coba hilangkan barang buktinya," ucap Dodi.
Baca Juga: PUPR Restui Perbaikan Jalan Poros Maros-Bone Senilai Rp204 M