Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur
Pernikahan mencegah terjadinya perbuatan zina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Perkawinan anak yang terjadi di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, jadi perhatian masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara soal itu.
Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry menerangkan, pada dasarnya dalam fikih Islam tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan. Dasarnya pada riwayat Nabi.
"Data sejarah sejumlah hadis bahwa Aisyah Radiyallohhu Anha (RA) dinikahi Rasulullah saat umur enam tahun, dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun," kata Bakry melalui rilis persnya, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Viral Pernikahan Anak di Wajo Sulsel, Suami-Istri Masih Siswa SMP
1. Pernikahan merupakan ibadah yang mulia
Bakry mengungkapkan bahwa pernikahan dengan alasan untuk mencegah pergaulan bebas sangat mulia. Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta.
Dia melanjutkan, jika kedua belah pihak antaranak dan antarkeluarga sudah bersepakat soal pernikahan, itu akan lebih baik. Menurutnya, dalam kasus ini pernikahan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan terjadi.
"Karena itu, dua anak dari laki-laki maupun perempuan jika dianggap cakap dengan masa baligh maka dapat menjadi bagian dari syarat sahnya pernikahan," Bakry menjelaskan.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Bukanlah Orangtua yang Adil bagi Anak-anak, Hindari!