TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan Gerindra soal Prabowo Digugat Kader di Sulsel

Kader Gerindra Pangkep menggugat usai dipecat

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Makassar, IDN Times - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerindra Sulawesi Selatan angkat bicara soal gugatan hukum yang dilayangkan kader di daerahnya terhadap Ketua Umum Prabowo Subianto. Prabowo digugat seorang kader DPC Gerindra Pangkep, yang juga anggota DPRD setempat.

Sekretaris DPD Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin mengatakan, gugatan itu wajar dan normal. Dia menyebut gugatan dilayangkan oleh kader yang mendapatkan sanksi dari Ketua Umum.

"Adapun gugatan ke pengadilan adalah hal yang lumrah dilakukan oleh anggota yang apabila diberi sanksi yang dilakukan," kata Darmawangsyah kepada IDN Times lewat WhatsApp, Selasa malam (6/6/2023).

Baca Juga: Digugat Kader Gerindra Pangkep, Prabowo Subianto Tak Hadiri Sidang

1. Kader DPC Gerindra Pangkep menggugat usai dipecat

Sekertaris DPD Partai Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin (tengah). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Darmawangsyah mengatakan, Ramli menggugat ke Pengadilan Negeri Pangkep usai dipecat oleh DPC Gerindra setempat. Saat ini Ramli masih duduk di kursi DPRD Pangkep.

Terkait pemecatan Ramli, Darmawangsyah menyebut itu adalah usulan dari kader. "Itu (pemecatan) karena ada usulan dari DPC Gerindra Pangkep. Untuk informasi selengkapnya silahkan konfirmasi ke DPC Pangkep," ucapnya.

2. Gugatan hukum diserahkan kepada DPC

Partai Gerindra (gerindra.id)

Selain itu, Partai Gerindra Sulsel seperti tidak mau ambil pusing dengan gugatan itu. Mereka juga enggan menyiapkan tim pengacara untuk menghadapi gugatan.

"(Pengacara) DPC Partai Gerindra Pangkep yang siapkan, karena itu Kabupaten, bukan Provinsi," kata Darmawangsyah.

Baca Juga: Survei: Jika Anies Batal Nyapres, Prabowo Kalahkan Ganjar di 2024

Berita Terkini Lainnya