Penjelasan Gerindra soal Prabowo Digugat Kader di Sulsel
Kader Gerindra Pangkep menggugat usai dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerindra Sulawesi Selatan angkat bicara soal gugatan hukum yang dilayangkan kader di daerahnya terhadap Ketua Umum Prabowo Subianto. Prabowo digugat seorang kader DPC Gerindra Pangkep, yang juga anggota DPRD setempat.
Sekretaris DPD Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin mengatakan, gugatan itu wajar dan normal. Dia menyebut gugatan dilayangkan oleh kader yang mendapatkan sanksi dari Ketua Umum.
"Adapun gugatan ke pengadilan adalah hal yang lumrah dilakukan oleh anggota yang apabila diberi sanksi yang dilakukan," kata Darmawangsyah kepada IDN Times lewat WhatsApp, Selasa malam (6/6/2023).
Baca Juga: Digugat Kader Gerindra Pangkep, Prabowo Subianto Tak Hadiri Sidang
1. Kader DPC Gerindra Pangkep menggugat usai dipecat
Darmawangsyah mengatakan, Ramli menggugat ke Pengadilan Negeri Pangkep usai dipecat oleh DPC Gerindra setempat. Saat ini Ramli masih duduk di kursi DPRD Pangkep.
Terkait pemecatan Ramli, Darmawangsyah menyebut itu adalah usulan dari kader. "Itu (pemecatan) karena ada usulan dari DPC Gerindra Pangkep. Untuk informasi selengkapnya silahkan konfirmasi ke DPC Pangkep," ucapnya.
Baca Juga: Survei: Jika Anies Batal Nyapres, Prabowo Kalahkan Ganjar di 2024