TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penipuan Loker Palsu Pertamina, Pasutri asal Pinrang Ditangkap Polisi

Pelaku tawarkan lowongan kerja di Pertamina

Dua tahanan terakhri, suami istri yang melakukan penipuan atas nama Pertamina. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Pasangan suami istri asal Kabupaten Pinrang, inisial AP dan SL ditangkap tim Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), usai melakukan tindak pidana penipuan mengatasnamakan PT Pertamina.

Kepala Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo mengungkapkan, AP dan istrinya SL ditangkap beberapa waktu lalu di Pinrang usai manajemen PT Pertamina melaporkan kasus itu di Polda Sulsel.

"Jadi kedua tersangka ini adalah suami (AP) dan istri (SL), keduanya ditangkap setelah kita proses laporan dari instansi BUMN Pertamina," ungkap Sutomo saat merilis kasus itu di gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (8/6/2023).

1. Pelaku tawarkan lowongan kerja di Pertamina

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kata Kompol Sutomo, modus operandi pasangan suami istri dengan cara menawarkan suatu lowongan pekerjaan (loker) seakan-akan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina sedang mencari karyawan atau staf.

"Tersangka juga menyertakan form untuk diisi sehingga para korban ini percaya dan tergiur, kan orang cari kerja," terang Sutomo.

Baca Juga: Polda Sulsel Segera Sidang Briptu Herman Ali, Polisi Kurir Sabu 2 Kg

2. Korban percaya karena ada link formulir dari pelaku

Ilustrasi peretasan atau kejahatan siber (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Lanjut Sutomo, setelah para korban tergiur dan bersedia mengisi formulir pendaftaran melalui link yang tersangka kirim, korban lalu dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp (WA) untuk berkomunikasi lebih lanjut.

"Mengarahkan korban mendaftar dan meninta korban kirim sejumlah uang untuk keperluan administrasi, seperti keperluan transportasi dan penginapan, itulah yang diharap pelaku maka selanjutnya korban kirim," lanjut Sutomo.

Walau disebutkan ada banyak korban, tapi pihak penyidik tidak sebut jumlah kerugiannya. Alasannya, karena setelah pelaku mendapatkan uang korban, pelaku langsung memblokir nomor korban.

Baca Juga: Polres Gowa Buka Kembali Kasus Istri Polisi Tilep Uang Rp700 Juta

Berita Terkini Lainnya