Penipu Modus Jual Tanah Negara di Makassar Ditangkap di Jakarta
Tersangka gasak duit korban Rp3,8 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang tersangka penipuan berinisial RAH (58), ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan elite di Jalan Cempaka Putih Timur, Jakarta Timur, 30 Juli 2022.
RAH adalah pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, yang beralamat tinggal di Perumahan Residen Alauddin Mas, Kota Makassar. Ia dibekuk oleh tim kepolisian yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara bersama Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur.
"Yang bersangkutan ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ungkap Kompol Dharma Negara dalam keterangannya saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/8/2022) siang.
1. Jual tanah negara di Makassar
Tersangka diduga terlibat dalam kasus penipuan penjualan tanah milik negara di Kota Makassar. Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 235 / VIII / 2020 / SPKT / POLDA SULSEL pada Tanggal 11 Agustus 2020.
Berdasarkan laporan itu, kata Kompol Dharma, penyidik pun mengeluarkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap RAH pada Tanggal 17 Maret 2022 lalu.
"Dengan dasar tersebut yang bersangkutan langsung kami amankan di Jakarta, benar bahwa yang bersangkutan ini menjadi buronan atau DPO sejak tanggal terbitnya surat DPO tersebut tanggal 17 maret yang lalu," jelas Dharma.
Baca Juga: Lapor ke Menteri ATR, Kapolda Sulsel Akui Banyak Kasus Mafia Tanah