Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Papua
Pengacara sebut kasus HAM Paniai tidak bisa dibuktikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Syahrir Cakkari, pengacara terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, Mayor (Purn) Isak Sattu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Makasssar membebaskan kliennya dari tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Syahrir, pihaknya meminta Isak dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan karena berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti pembunuhan secara sistemik dan meluas untuk dibawa ke peradilan HAM.
"Oleh karena itu (kemarin) kita meminta kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mayor (purn) Isak Sattu untuk dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan jaksa," ungkap Syahrir Cakkari, Rabu (30/11/2022).
Sidang sebelumnya yakni agenda tuntutan, Mayor (Purn) Isak sattu, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 10 tahun kurungan penjara.
"Satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat," kata Jaksa, Muhammad Ridwan saat membacakan tuntutannya.
Isak dituntut melanggar pasal 142 ayat 1 huruf a dan huruf b Jo. pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 UU nomor 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM, dan kedua pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b, Jo. pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h pasal 40 UU nomor 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM.
1. Pengacara sebut kasus HAM Paniai tidak bisa dibuktikan
Dalam sidang agenda pembelaan terdakwa, Syahrir mengungkapkan, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan soal perkara ini.
Karena titik utama pemeriksaan perkara ini, kata Syahrir, ada tidaknya perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam bentuk serangan terhadap penduduk sipil di Paniai, Papua, yang dilakukan secara sistematik dan juga meluas saat itu.
"Inti persoalan ini yang tidak bisa ditemukan dan tidak bisa dibuktikan selama dalam proses persidangan, tidak ada perencanaan terkait, tidak ada serangan yang dilakukan secara terencana oleh militer kepada penduduk sipil yang ada hanya bersifat insidentil kaitan dengan pembelaan diri," terangnya.
"Kejadian itu (tanggal 8 Desember 2014) itu insidentil, terjadinya pada saat seketika itu dan selesai juga seketika itu, tidak meluas. Oleh karena itu syarat untuk peradilan HAM berat tidak bisa dipenuhi," sambung Syahrir.
Baca Juga: Dituntut Penjara 10 Tahun, Terdakwa Kasus HAM Paniai: Dipaksakan
Baca Juga: Sidang HAM Paniai, Isak Sattu: Harusnya Ada Tersangka-Terdakwa Lain