Dituntut Penjara 10 Tahun, Terdakwa Kasus HAM Paniai: Dipaksakan

Majelis hakim beri kesempatan terdakwa mengajukan pembelaan

Makassar, IDN Times - Mayor Inf. (Purn) Isak sattu, terdakwa perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Papua yang terjadi pada 2014, merespons tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022). Jaksa meminta hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pelanggaran HAM berat.

"Saya ini mau menanggapi sedikit. Artinya dakwaan saya ini prematur, dan dipaksakan," kata Isak di hadapan majelis hakim pada sidang, Senin.

Jaksa menganggap Isak Sattu melanggar Pasal 142 Ayat 1 huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Terdakwa juga dituntut dengan pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h Pasal 40 undang-undang yang sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," kata jaksa M Ridwan saat membacakan tuntutan, Senin.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai. Kejadaian itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal. Akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan yang mengakibatkan empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Baca Juga: Pelanggaran HAM Paniai, Pensiunan TNI Dituntut 10 Tahun Penjara

1. Isak Sattu pertanyakan keadilan karena cuma dia yang diproses hukum

Dituntut Penjara 10 Tahun, Terdakwa Kasus HAM Paniai: DipaksakanTerdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu saat berbicara dengan penasehat hukum. IDN Times/Dahrul Amri

Selain menilai prematur, terdakwa Isak mengatakan tuntutan 10 tahun penjara tidak adil. Sebab dalam kasus ini, hanya dia yang diadili dan diproses hukum hingga menjadi terdakwa.

"Karena pihak kepolisian atau aparat lain tidak ada yang dikenai sanksi atau didakwa. Padahal ini (kasus Paniai) secara bersama-sama," ucap Isak saat sidang.

"(Menurut) saya, kalau murni pada saat itu Koramil (Enarotali) saja (yang menembak) ya mungkin masuk akal menurut pendapat saya. Tapi ini justru tugas pokok kepolisian yang membubarkan kok tidak ada yang didakwa, dimana keadilannya," dia melanjutkan.

2. Majelis hakim persilahkan Isak ajukan pembelaan

Dituntut Penjara 10 Tahun, Terdakwa Kasus HAM Paniai: DipaksakanSuasana sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua yang digelar Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Mendengar tanggapan tersebut, ketua majelis hakim Sutisna Sawati meminta terdakwa Isak membuat tanggapan. Tanggapan, selain pledoi yang disusun bersama kuasa hukum, bisa disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim.

"Tidak apa-apa mungkin satu lembar tulisan tangan tidak apa-apa juga, karena saudara sampaikan tadi itu sudah masuk bagian materi pembelaan," kata Sutisna.

Sidang lanjutan akan digelar kembali di PN Makassar pada 21 November 2022.

3. Pertimbangan Jaksa menuntut Isak Sattu

Dituntut Penjara 10 Tahun, Terdakwa Kasus HAM Paniai: DipaksakanJaksa, Muh. Ridwan saat membacakan tuntutan di sidang pelanggaran HAM Paniai. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelum membacakan tuntutan tersebut, tim Jaksa secara bergantian membacakan surat tuntutan dan pertimbangan. Hal-hal yang menjadi pertimbangan tim Jaksa, antara lain, Isak Sattu tidak mengetahui terjadinya kasus penganiayaan oleh oknum anggota TNI terhadap warga pada 7 Desember 2014. Penganiayaan itu memicu peristiwa penembakan warga satu hari setelahnya.

"Dua, akibat ketidakmampuan terdakwa melakukan koordinasi dengan kepolisian Paniai di Polsek Paniai Timur, massa pun melakukan demonstrasi di lapangan Karel Gobai sehingga menimbulkan pada sarana di dalam perkantoran Koramil dan Polsek mengalami kerusakan," kata Ridwan.

"Tiga, ketidakmampuan terdakwa dalam mengendalikan anggota TNI yang tugas di kantor Koramil Enarotali dalam peristiwa tanggal 8 Desember 2014 mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sepuluh orang mengalami luka-luka," jaksa melanjutkan.

Baca Juga: Kontras: Ada Dugaan Intimidasi Aparat Sebelum Sidang HAM Berat Paniai

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya