Sidang HAM Paniai, Isak Sattu: Harusnya Ada Tersangka-Terdakwa Lain

Isak: jaksa tidak dalami tembakan anggota Polri dan Paskhas

Makassar, IDN Times - Terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua, Mayor (Purn) Isak Sattu menilai, penetapan status tersangka dan terdakwa terhadap dirinya terkesan prematur.

Hal tersebut diungkapkan Isak Sattu saat sidang lanjutan dengan agenda pembelaan di ruang sidang Bagir Manan, Peradilan HAM Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin siang (28/11/2022).

"Pembelaan saya sebagai terdakwa, apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap saya (itu) prematur, dan belum memenuhi syarat," kata Isak saat sidang.

Isak mengatakan, seharusnya dalam kasus HAM Paniai, bukan hanya dirinya sendiri yang ditetapkan tersangka. "Belum memenuhi syarat karena dipaksakan dijadikan saya tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa, padahal ada saksi-saksi yang lebih berpotensi ditingkatkan sebagai tersangka atau terdakwa tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa," lanjutnya.

1. Isak sebut jaksa memaksanya bertanggung jawab

Sidang HAM Paniai, Isak Sattu: Harusnya Ada Tersangka-Terdakwa LainTerdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu saat berbicara dengan penasehat hukum. IDN Times/Dahrul Amri

Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua terjadi pada tanggal 8 Desember 2014 silam. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai, Papua.

Peristiwa itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat di depan kantor Koramil 1705 Enarotali. Dalam unjuk rasa itu, terjadi penembakan di mana empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Menurut Isak Sattu, jaksa penuntut umum berpendapat bahwa dia sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini karena dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan anggota TNI Koramil Enarotali 1705 saat kejadian.

"Jaksa berpendapat bahwa saya terdakwa membiarkan ada sistematik penyerangan yang meluas, terencana, kepada penduduk sipil. (padahal) saya sudah melakukan pencegahan dan juga prosedur yang berlaku," ungkap Isak saat baca pembelaan.

"Jaksa penuntut umum juga memaksakan saya untuk harus mengetahui kejadian yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014 yang benar-benar saya belum tahu saat itu, ini sudah saya sampaikan ke berita acara," sambungnya.

2. Isak: jaksa tidak dalami tembakan anggota Polri dan Paskhas TNI AU

Sidang HAM Paniai, Isak Sattu: Harusnya Ada Tersangka-Terdakwa LainIsak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua berhadapan dengan lima hakim PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Isak juga mengatakan, dalam kasus pelanggaran HAM Paniai, jaksa hanya fokus untuk menargetkan TNI yang ada di Koramil Enarotali 1705 untuk ditersangkakan. Padahal anggota Polri yang berada di lokasi kejadian juga berpotensi dijadikan tersangka.

"Tetapi diabaikan (jaksa) dan tidak diadili secara baik. Jaksa juga tidak mendalami secara maksimal tembakan dari pihak kepolisian yakni Dalmas Paniai, Satgas Brimob, Polsek Paniai Timur padahal berpotensi jatuhkan korban meninggal dunia dan luka-luka, karena mereka membubarkan pendemo dengan menyisir," tegas Isak Sattu.

"Juga tembakan dari Paskhas TNI AU di atas tower ke pinggir pagar tempat ditemukan korban meninggal dunia yang diduga tembakan dari timsus Paskhas TNI AU juga tidak didalami. Saya merasa tidak ada ketidakadilan," tambah Isak dalam pembelaannya.

3. Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara

Sidang HAM Paniai, Isak Sattu: Harusnya Ada Tersangka-Terdakwa LainJaksa, Muh. Ridwan saat membacakan tuntutan di sidang pelanggaran HAM Paniai. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Pada sidang sebelumnya yakni agenda tuntutan, Mayor (Purn) Isak sattu, dituntut oleh pihak jaksa penuntut umum dengan tuntutan 10 tahun kurungan penjara.

"Satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat," kata Jaksa, Muh. Ridwan saat membacakan tuntutannya.

Jaksa sebutkan, Isak melanggar dakwaan kesatu pasal 142 ayat 1 huruf a dan huruf b juncto pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan kedua pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b, juncto pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h pasal 40 UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama sepuluh (10) tahun," lanjut Ridwan.

Baca Juga: Terdakwa Belum Punya Pembelaan, Sidang Kasus HAM Berat Paniai Ditunda

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya