TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemadaman Listrik, LBH Makassar Dorong Masyarakat Gugat PLN

Pelanggan bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan

Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa. (Dok. IDN Times)

Makassar, IDN Times - Aktivis hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendorong masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa dirugikan PLN akibat pemadam listrik. Dalam beberapa pekan terakhir, PLN memberlakukan pemadaman listrik secara berkala hampir setiap hari di wilayah Sulawesi Selatan.

"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan itu bisa melakukan upaya gugatan perdata ke pengadilan, di KUHPerdata itu ada instrumen melawan hukum dan mengganti kerugian," kata Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa, Rabu malam (1/11/2023).

"Apalagi ini kalau sudah melanggar undang-undang kelistrikan (UU 30 tahun 2009) yang dilakukan PLN, kemudian menimbulkan ada kerugian kepada masyarakat maka PLN ini bisa saja mengganti kerugian," dia melanjutkan.

Baca Juga: 11 Kiat PLN Cegah Kebakaran akibat Korsleting saat Pemadaman Listrik

1. Gugatan juga bisa diajukan melalui BPSK

Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain gugatan perdata, Abdul Azis juga mencatat adanya Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 yang dapat digunakan oleh masyarakat. Yaitu mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Kata dia, jika konsumen, dalam hal ini masyarakat, mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha, yaitu PLN, harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi. Baik atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen yang disebabkan oleh konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

"Jika pelaku usaha (PLN) menolak dan atau tidak memberikan tanggapan dan atau tidak penuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui BPSK atau ke badan peradilan," ucap Abdul Azis.

2. Info pemadaman listrik tidak selalu sampai kepada masyarakat

Ilustrasi situasi di dalam rumah saat mati lampu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pegiat hukum LBH juga mencatat bahwa informasi mengenai pemadaman listrik berkala yang disampaikan melalui media sosial tidak selalu sampai kepada masyarakat dengan baik. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada perangkat elektronik karena tidak ada persiapan mematikannya sebelum pemadaman listrik.

"Seharusnya masyarakat sebagai konsumen mendapatkan pelayanan (listrik) yang baik, karena kan mereka sudah membayar tagihan listrik. Kan selama ini kalau ada masyarakat yang terlambat membayar atau tidak pasti diputus, sementara kalau dipadamkan begini masyarakat tidak dapat apa-apa," Azis menerangkan.

Baca Juga: Kecewa Pemadaman Listrik, Disdik Makassar Bikin Surat Terbuka ke PLN

3. LBH Makassar siap mendampingi jika ada masyarakat menggugat

LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terkait gugatan ke pengadilan, pegiat hukum dari LBH Makassar siap untuk mendampingi konsumen yang terdampak pemadaman listrik berkala ini. Namun pendampingan hukum diutamakan bagi masyarakat miskin.

"Jadi nanti kita lihat ada kelompok rentan akibat pemadaman listrik berulang dan menimbulkan kerugian seperti rumah kebakaran akibat pemadaman listrik ini maka bisa diwakili untuk bisa menuntut kerugian ke pengadilan," Azis menambahkan.

Berita Terkini Lainnya