Pemadaman Listrik, LBH Makassar Dorong Masyarakat Gugat PLN
Pelanggan bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aktivis hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendorong masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa dirugikan PLN akibat pemadam listrik. Dalam beberapa pekan terakhir, PLN memberlakukan pemadaman listrik secara berkala hampir setiap hari di wilayah Sulawesi Selatan.
"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan itu bisa melakukan upaya gugatan perdata ke pengadilan, di KUHPerdata itu ada instrumen melawan hukum dan mengganti kerugian," kata Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa, Rabu malam (1/11/2023).
"Apalagi ini kalau sudah melanggar undang-undang kelistrikan (UU 30 tahun 2009) yang dilakukan PLN, kemudian menimbulkan ada kerugian kepada masyarakat maka PLN ini bisa saja mengganti kerugian," dia melanjutkan.
Baca Juga: 11 Kiat PLN Cegah Kebakaran akibat Korsleting saat Pemadaman Listrik
1. Gugatan juga bisa diajukan melalui BPSK
Selain gugatan perdata, Abdul Azis juga mencatat adanya Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 yang dapat digunakan oleh masyarakat. Yaitu mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kata dia, jika konsumen, dalam hal ini masyarakat, mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha, yaitu PLN, harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi. Baik atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen yang disebabkan oleh konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
"Jika pelaku usaha (PLN) menolak dan atau tidak memberikan tanggapan dan atau tidak penuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui BPSK atau ke badan peradilan," ucap Abdul Azis.
Baca Juga: Kecewa Pemadaman Listrik, Disdik Makassar Bikin Surat Terbuka ke PLN