TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Operasi Patuh 2022 di Makassar, Polisi Pantau Pelanggar di 18 CCTV

Polisi menerapkan tujuh sasaran prioritas

Humas Polda Kaltim

Makassar, IDN Times - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh 2022, termasuk di Makassar, Sulawesi Selatan, akan berlangsung selama 14 hari. Operasi berakhir pada 26 Juni mendatang.

"Hari ini operasi patuh kita mulai," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda kepada IDN Times, Senin.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Hindari 8 Hal Biar Gak Kena Tilang!

1. Ada tujuh sasaran pelanggaran prioritas

Kapolres Pasuruan Kota memakaikan helm standar kepada pelanggar yang gunakan helm dari magic com. Dok/Polresta Pasuruan

Zulanda mengatakan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan jadi sasaran saat Operasi Patuh 2022 di Makassar. Yang pertama, pengendara motor tidak memakai helm sesuai standar SNI.

Berikutnya, pengendara yang melawan arus. Lalu pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, serta memakai handphone saat berkendara.

Polisi juga mengincar pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang, pengemudi yang mabuk atau mengonsumsi alkohol, serta melaju melebihi kecepatan maksimal di dalam kota.

"Ini semua kita akan tindak," kata Zulanda.

2. Sistem tilang ETLE maupun konvensional

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Melalui Operasi Patuh 2022, Zulanda mengatakan, petugas kepolisian akan memberlakukan tilang terhadap setiap pelangga. Sistem tilang tersebut diterapkan, baik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang konvensional.

"Kali ini kita manfaatkan tilang ETLE stasioner, kita akan pantau dari ruang ETLE. Tetap ada penindakan langsung dari petugas kami yang bekerja di lapangan," ujar Zulanda.

3. Polisi pantau dari 18 CCTV yang dirahasiakan

Ilustrasi cctv.ifsecglobal.com

Untuk sistem tilang ETLE stasioner ini, pihak Satlantas Polrestabes akan pantau melalui 18 kamera CCTV ETLE. Kamera disebut terbagi di beberapa titik yang masih dirahasiakan di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

"Kamera CCTV di kota Makassar yang kami pasang dan kami rahasiakan titiknya, kecuali yang pernah melanggar dan menerima surat tilang yang mengetahuinya," ucap Zulanda.

"Untuk besaran dendanya kami maksimalkan. Kami akan intensifkan 10 kali lipat pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar," dia melanjutkan.

Baca Juga: Syahbandar Makassar Klaim Pengawasan Transportasi Air Cukup Ketat

Berita Terkini Lainnya