Syahbandar Makassar Klaim Pengawasan Transportasi Air Cukup Ketat

Kecelakaan kapal laut disebabkan sejumlah faktor

Makassar, IDN Times - Pada Kamis 26 Mei 2022 lalu, Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 2 dilaporkan tenggelam di perairan Selat Makassar. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Makassar menuju Pulau Kalmas, Kepulauan Pangkep.

Insiden itu pun kembali menimbulkan pertanyaan terkait keamanan transportasi air. Sejauh ini, transportasi air masih menjadi primadona baik untuk tujuan perdagangan maupun sebagai sarana mobilitas antar daerah yang dibatasi perairan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Status Hukum Syahbandar Kota Makassar, Sirajuddin, menyatakan sistem transportasi air sebenarnya cukup aman dengan pengawasan yang cukup ketat. Namun masalahnya adalah kapal tersebut bukan kapal untuk penumpang melainkan kapal nelayan.

"Kalau selama ini pengawasannya masih di kami itu memang ketat karena misalnya kalau dia (kapal nelayan) mau berlayar, kami lihat kalau ada penumpang, kami sampaikan ke nahkodanya 'jangan deh bawa penumpang karena kapal nelayan'," kata Sirajuddin kepada IDN Times, Minggu (12/6/2022).

1. Pengawasan kapal nelayan dialihkan ke KKP

Syahbandar Makassar Klaim Pengawasan Transportasi Air Cukup KetatIlustrasi kapal. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sirajuddin menjelaskan pengawasan untuk kapal nelayan bukan lagi kewenangan Syahbandar terhitung sejak 1 Januari 2022. Kewenangan itu telah dialihkan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kelautan dan Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

"Jadi surat persetujuan berlayar, surat kelaikan kapalnya itu semua sudah di Kementerian Kelautan," kata Sirajuddin.

2. Kapal tidak melaporkan keberangkatannya

Syahbandar Makassar Klaim Pengawasan Transportasi Air Cukup KetatIlustrasi kapal kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain kapal bukan ditujukan untuk penumpang, KM Ladang Pertiwi juga tidak mendapatkan izin berlayar. Kapal tersebut tidak pernah melapor terkait keberangkatannya. 

Pihak Syahbandar Pos Paotere Makassar memastikan bahwa pada tanggal 26 - 27 Mei 2022, tidak ada izin berlayar dari Pelabuhan Paotere. Hal itu juga menyusul adanya peringatan cuaca buruk dari Badan Meterorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Atas insiden itu, penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka yang masing-masing adalah pemilik kapal dan nahkoda. Sang pemilik kapal dijerat dengan pasal 310 yakni mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. 

Sementara nahkoda dijerat dengan pasal 323 ayat 1 yang mengatur bahwa nahkoda y ang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling bayak Rp600 juta. Pada ayat 2 menyebutkan bahwa jika mengakibatkan kecelakan kapal maka dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Bahan Material yang Dimuat KM Ladang Pertiwi 2 jadi Sorotan

3. Pemerintah siapkan kapal perintis

Syahbandar Makassar Klaim Pengawasan Transportasi Air Cukup KetatIlustrasi kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Sirajuddin menegaskan bahwa Makassar memiki sistem transportasi air yang aman. Lagipula, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyediakan kapal perintis. 

"Jadi kapal perintis yang melayani ke pulau-pulau seperti Pulau Pemantauan, Pulau Doang-doangan dan sebagainya.  Ada dua malah kapal yang melayani," kata Sirajuddin.

Dia pun berharap masyarakat yang hendak bepergian dengan jasa transportasi air sebaiknya menggunakan kapal yang sesuai peruntukannya yakni kapal penumpang. Apalagi tarifnya juga terbilang cukup terjangkau.

"Jadi harus disampaikan bahwa ada sarana kapal yang disiapkan oleh pemerintah dan itu sangat murah biayanya. Pulau terjauh sekitar Rp28.000 per kepala," kata Sirajuddin.

Baca Juga: Polda Sulsel Selidiki 500 Karung Batu di KM Ladang Pertiwi 2

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya