MUI Sulsel Sebut Hewan Terjangkit PMK Tidak Bisa Dikurbankan
Pemerintah dimintai tingkatkan pengawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Surat rekomendasi ini diterbitkan untuk mencegah dan mengantisipasi PMK pada hewan ternak dan juga kurban khususnya, berdasarkan rekomendasi dari MUI pusat.
1. Hewan terjangkit PMK tidak bisa dikurban
MUI Sulsel dan DPW Juru Sembelih Halal atau Juleha Sulsel tentang PMK telah menggelar rapat dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Disebutkan, PMK menyerang hewan lewat kuku dan mulut, menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan. Dampaknya hewan ternak tidak bisa berjalan dan juga tidak dapat mengunyah atau makan.
"Hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban," ungkap Sekretaris MUI Sulsel, Dr H Muammar Bakry Lc, dikonfirmasi IDN Times Sulsel.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pasokan Daging di Sulsel Tak Terganggu PMK Hewan
Baca Juga: Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur