TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Sulsel Sebut Hewan Terjangkit PMK Tidak Bisa Dikurbankan

Pemerintah dimintai tingkatkan pengawasan

Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Surat rekomendasi ini diterbitkan untuk mencegah dan mengantisipasi PMK pada hewan ternak dan juga kurban khususnya, berdasarkan rekomendasi dari MUI pusat.

1. Hewan terjangkit PMK tidak bisa dikurban

Ilustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

MUI Sulsel dan DPW Juru Sembelih Halal atau Juleha Sulsel tentang PMK telah menggelar rapat dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Disebutkan, PMK menyerang hewan lewat kuku dan mulut, menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan. Dampaknya hewan ternak tidak bisa berjalan dan juga tidak dapat mengunyah atau makan.

"Hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban," ungkap Sekretaris MUI Sulsel, Dr H Muammar Bakry Lc, dikonfirmasi IDN Times Sulsel.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pasokan Daging di Sulsel Tak Terganggu PMK Hewan

2. Tutup sementara pengiriman ternak

Cegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Polda Aceh perketat pengiriman ke pengiriman ke luar Aceh. (Dokumentasi Polda Aceh untuk IDN Times)

Dalam rekomendasi MUI Sulsel dengan Nomor: Rek-026/DP.P.XXI/V/2022, pihak MUI meminta agar pihak terkait menutup sementara pengiriman hewan ternak dari luar Sulsel.

"Salah satu poin rekomendasi, menutup sementara pengiriman ternak dari luar sulawesi selatan, hal ini untuk mencegah masuknya PMK," jelas Muammar Bakry.

Baca Juga: Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur

Berita Terkini Lainnya