LBH Makassar Desak Polda Sulsel Usut Kasus Pria Tewas usai Ditangkap
Korban tewas usai ditangkap terkait kasus narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak penyidik Propam Polda Sulsel, mengusut tuntas kasus kematian Arfandi Ardiansah (18), yang diduga melibatkan anggota polisi.
Arfandi tewas usai ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu 15 Mei 2022, pukul 02.30 WITA. Korban ditangkap di Jalan Terowongan Rappokalling, Barawaja, Kota Makassar.
Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Ridwan mengatakan, ada dugaan kematian Arfandi akibat dari serangkaian tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dialami saat dirinya ditangkap dan diinterogasi.
"Untuk itu kami mendesak Propam Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Ridwan kepada IDN Times di kantor LBH Makassar, Jalan Nikel, Rabu (18/5/2022) siang.
1. Indikasi pelanggaran HAM
LBH Makassar menilai, kasus dugaan kekerasan yang berujung kematian Arfandi telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dan tidak dapat dikurangi siapapun dan dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 28A dan pasal 28G ayat (2) undang-undang (UUD) 1945 junto pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," tegas Ridwan.
Selain itu, LBH Makassar juga menilai kasus penyiksaan ini menyalahi prinsip nesesitas, proporsionalitas dan reasonable, sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b, c dan f Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindak Kepolisian junto Pasal 9 Ayat (1) huruf: a, b dan c, Pasal 11 Ayat (1) huruf: b dan j Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Terkait dugaan pelanggaran HAM, maka anggota tim Satresnarkoba Mapolrestabes Makassar yang terlibat dalam peristiwa tersebut bertanggung jawab secara pidana dengan hukuman yang setimpal dengan jenis kejahatannya," jelas Ridwan.
Hal ini sesuai juga dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia Jo. Penjelasan Umum UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Baca Juga: Bandar Sabu di Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi
Baca Juga: Cerita Ayah Korban Dugaan Penganiaayan Polisi di Makassar: Saya Marah!