Larangan Sepeda Listrik di Makassar, Pelanggar Pertama Anak-anak
Polisi panggil orangtua pelanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar terus melaksanakan sosialisasi terkait larangan memakai sepeda listrik di jalan raya. Penindakan pun mulai dilakukan.
"Terus dilakukan (sosialisasi), saat ini kita sudah tindaki," ungkap Kepala Lalu Lintas (Lantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, AKBP Zulanda kepada wartawan di Posko Lantas Pasar Terong, Jl Masjid Raya Makassar, Kamis (14/7/2022) siang.
Larangan itu merujuk pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009, pasal 47 ayat 4 yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan atau hewan.
1. Pelanggar pertama adalah anak-anak
Sejak dilarang dalam dua pekan terakhir, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) baru menindak dua pengguna sepeda listrik di Makassar. Penggunanya adalah anak yang diketahui melintas depan Posko Lantas.
"Sepeda listrik tersebut sebenarnya hanya bisa digunakan di suatu tempat tertentu. Tapi ini sudah masuk ke jalan raya dan kita tindaki. Ini (sepeda) digunakan oleh anak-anak dan jelas berbahaya," jelas Zulanda.
"Kita lihat ini arus lalu lintas di jalan raya di sini (poros Jl Masjid Raya) sangat padat kendaraan. Saya sebagai Kasat Lantas itu harus lakukan tindakan secara cepat untuk bisa mencegah langsung," lanjutnya.
Baca Juga: Meski Dilarang Polisi, Toko Sepeda Listrik di Makassar Tetap Menjual
Baca Juga: Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Sepeda Listrik di Jalan