Lantamal VI Makassar Sita 324 Karung Karang Merah Siap Ekspor
Terumbu karang merah untuk perhiasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) VI Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggagalkan penyelundupan coral atau terumbu karang sebanyak 324 karung.
Pengungkapan kasus karang merah di perairan Selat Makassar pada 28 Juli 2022 lalu tersebut, dirilis Komandan Lantamal VI, Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari.
"Kita melakukan operasi khusus dalam penggagalan ekspor terumbu karang berwarna merah," kata Benny kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (1/8/2022) siang.
Tim Patroli Lantamal VI menggunakan kapal Kal Pintar dan Kal Sulupari saat menghampiri KM Sabuk Nusantara 66, yang mengangkut 324 karung karang merah.
Disebutkan, trayek KM Sabuk yaitu ke sejumlah pulau di Selat Makassar, yakni Maccini Baji, Baloang Lompo, Matalalang, Sapukah Lompo, Tampang Lompo, dan Badas.
1. Tidak tahu siapa pemilik karang merah
Tim Lantamal VI, selain menyita ratusan karung besar berisi karang merah yang dilindungi dari atas KM Sabuk Nusantara 66, mereka juga mengamankan kru kapal.
Kata Benny Sukandari, pihak atau kru KM Sabuk Nusantara tersebut diamankan hanya sekadar untuk dimintai keterangan, termasuk menanyakan izin atau surat-surat pengangkutan.
"Kita mendata saksi yang kita periksa, dari pihak kapal itu sudah kita mintai informasi dan sebagainya, kalau soal siapa yang kirim dan menerima belum ada," ujar Benny.
Pasalnya, tim Lantamal VI sendiri belum bisa pastikan karang merah itu berasal dari mana, serta tujuan pengantarannya kepada siapa.
"Ada yang sebut pemiliknya inisial M, siapa ini M kita cari di kapal tidak ada, sudah lari. Kita masih pelajari jangan sampai kita salah sebut kan bisa di praperadilan," lanjutnya.
Baca Juga: KLHK Serahkan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal ke Kejaksaan Makassar