KPU Makassar Verfak Ulang Jumlah Anggota Lima Parpol
Lima parpol disebut tak mencukupi jumlah minimal anggota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/11/2022), melaksanakan verifikasi faktual (verfak) data jumlah anggota pada lima partai politik di Makassar.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan, pihaknya memverifikasi ulang data keanggotaan lima parpol karena belum memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan.
"Ada lima Parpol yang kita verfak perbaikan ini, dari delapan parpol. Jadi kan tiga parpol sudah memenuhi jumlah persyaratan keanggotaan. Saya belum bisa sebut lima parpol ini karena wewenangnya KPU RI," ungkap Gunawan kepada IDN Times.
Diketahui sebelumnya, tim verifikasi faktual KPU Makassar mulai bekerja pada 15 Oktober sampai 4 November 2022. Sasarannya yaitu 2353 anggota dari 8 Parpol.
1. KPU Makassar sudah verfak ulang lima parpol
Lima parpol yang disebut Gunawan harus menjalani verifikasi ulang karena tidak memenuhi batas minimum jumlah anggota di Makassar yang ditentukan sekurang-kurangnya 1000 orang.
"Jadi verfak perbaikan keanggotaan untuk lima parpol ini sampai dengan tanggal 5 Desember. Kan yang tiga parpol-nya sudah selesai untuk verfaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU RI," terang Gunawan.
Baca Juga: Verifikasi Faktual, KPU Makassar: Pengurus Parpol Bantah Keanggotaan
Baca Juga: KPU Makassar Catat 995 Pendaftar PPK, Masih Bisa Bertambah