TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar Verfak Ulang Jumlah Anggota Lima Parpol

Lima parpol disebut tak mencukupi jumlah minimal anggota

KPU Makassar memulai verifikasi faktual dengan mendatangi kantor parpol, Minggu (16/10/2022). Dok. KPU Makassar

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/11/2022), melaksanakan verifikasi faktual (verfak) data jumlah anggota pada lima partai politik di Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengungkapkan, pihaknya memverifikasi ulang data keanggotaan lima parpol karena belum memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan.

"Ada lima Parpol yang kita verfak perbaikan ini, dari delapan parpol. Jadi kan tiga parpol sudah memenuhi jumlah persyaratan keanggotaan. Saya belum bisa sebut lima parpol ini karena wewenangnya KPU RI," ungkap Gunawan kepada IDN Times.

Diketahui sebelumnya, tim verifikasi faktual KPU Makassar mulai bekerja pada 15 Oktober sampai 4 November 2022. Sasarannya yaitu 2353 anggota dari 8 Parpol.

1. KPU Makassar sudah verfak ulang lima parpol

Gunawan Mashar. IDN Times/Aan Pranata

Lima parpol yang disebut Gunawan harus menjalani verifikasi ulang karena tidak memenuhi batas minimum jumlah anggota di Makassar yang ditentukan sekurang-kurangnya 1000 orang.

"Jadi verfak perbaikan keanggotaan untuk lima parpol ini sampai dengan tanggal 5 Desember. Kan yang tiga parpol-nya sudah selesai untuk verfaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU RI," terang Gunawan.

Baca Juga: Verifikasi Faktual, KPU Makassar: Pengurus Parpol Bantah Keanggotaan

2. Tim KPU Makassar datangi masing-masing anggota parpol

KPU Makassar menggelar rapat koordinasi terkait persiapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Santika, Jumat (14/10/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Proses verifikasi faktual untuk perbaikan data jumlah anggota parpol, kata Gunawan, dilaksanakan oleh KPU Makassar dengan menerjunkan tim untuk mendatangi sampel yang ditentukan oleh KPU RI.

"Kita mendatangi, misalnya yang didatangi tidak berhasil ditemui, nanti di akhir-akhir akan diminta kepada partai-nya untuk mengumpulkan di kantor parpolnya. Kalau tidak hadir lagi ya kita video call," beber Gunawan.

Verifikasi kedua kali ini, lanjut Gunawan, merupakan kesempatan terakhir bagi parpol untuk membenahi data keanggotaan yang dinilai tidak cukup. "Jadi (setelah ini) tidak lagi perbaikan dan setelah selesai direkap, apa masih memenuhi jumlah persyaratan atau tidak, nanti KPU RI yang putuskan," lanjutnya.

Baca Juga: KPU Makassar Catat 995 Pendaftar PPK, Masih Bisa Bertambah

Berita Terkini Lainnya