TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar Pertimbangkan Rekomendasi Bawaslu Pecat 8 PPS

Endang sebut KPU akan mengevaluasi seluruh adhoc

Anggota KPU Makassar Endang Sari (tengah). (Dok. KPU Makassar)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar belum memutuskan nasib 12 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaporkan bertemu bakal calon legislatif. Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar merekomendasikan sanksi berupa pemecatan atau teguran kepada delapan di antaranya.

"Kami sementara masih merampungkan proses administrasi, kemudian baru dilakukan pleno," kata komisioner KPU Makassar, Endang Sari kepada IDN Times, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: 12 Anggota PPS Temui Bacaleg, Bawaslu Makassar Rekomendasi Pemecatan

1. KPU masih pertimbangkan rekomendasi Bawaslu

Kantor Bawaslu Makassar, di Jl Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Endang menyatakan KPU Makassar masih mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu soal peneguran atau pemecatan. Keputusan akhir ada di rapat pleno.

"Soal rekomendasi Bawaslu tentu menjadi salah satu pertimbangan utama kami nanti saat dilakukan pleno," ujar Endang Sari.

2. Endang sebut KPU akan mengevaluasi seluruh adhoc

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Delapan PPS yang direkomendasikan dipecat atau disanksi teguran, masing-masing, ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry, ketua PPS Balang Baru Ahmad, ketua PPS Tanjung Merdeka Baharuddin, ketua PPS Parangtambung Muhammad N. Sahid.

Berikutnya, ketua PPS Pabaeng-baeng Suhadi, ketua PPS Maccini Sombala, Israq, anggota PPS Parang Tambung Hardi, dan anggota PPS Bongaya Budi Setiawan. Mereka dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Endang mengatakan, KPU Makassar akan mengevaluasi anggota PPS usai terungkap kasus dugaan pelanggaran. "Setelah kasus ini selesai segera kami sampaikan hasilnya, dan kami akan melakukan evaluasi kepada seluruh badan adhoc," Endang menjelaskan.

Baca Juga: 12 PPS Diperiksa, KPU Makassar Tunggu Hasil Kajian Bawaslu

Berita Terkini Lainnya