KontraS Sulawesi ke Komnas HAM: Kekerasan Marak Terjadi dan Dibiarkan
LBH Makassar sebut ada ormas kebal hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mencatat, dalam kurun waktu dari 2019 hingga 2022 praktik-praktik perampasan ruang kebebasan sipil semakin menjadi di Sulawesi Selatan, terkhusus di Makassar.
Berdasarkan rentetan kasus dan praktik-praktik perampasan ruang kebebasan sipil tersebut, LBH Makassar dan KontraS Sulawesi pun menggelar diskusi dengan menghadirkan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Sandrayati Moniaga di Kota Makassar, Selasa (9/8/2022) sore hingga malam.
Diskusi yang dihadiri pegiat HAM, pegiat lingkungan, aktivis mahasiswa di Makassar, dan warga sipil ini mengangkat tema "Menyoal Praktik Kekerasan Politik dan Penyempitan Ruang Kebebasan Sipil di Sulawesi Selatan". Berlangsung di kantor LBH Makassar, Jalan Nikel 1, Kecamatan Rappocini.
1. Kekerasan terjadi dan dibiarkan
Koordinator KontraS Sulawesi, Nasrum mengatakan kasus tindakan kekerasan dan penyerangan terhadap kelompok minoritas di Makassar diwarnai pembiaran oleh aparat negara. Seperti yang dialami pelajar atau mahasiswa Papua yang berulang kali direpresi oleh sekelompok organisasi massa (ormas).
"Kasus-kasus yang dialami kaum minoritas itu menarik karena ada unsur pembiaran oleh penegak hukum, dan ini aktor non-negara pelakunya. Ini (pembiaran) terjadi terus-menerus dan negara dalam hal ini di mana posisinya? Seakan mempertontonkan praktik-praktik impunitas," ungkap Nasrum.
KontraS Sulawesi dan LBH Makassar juga mencatat berbagai bentuk perampasan dan penyempitan ruang kebebasan sipil, penghalang-halangan dan pembubaran aksi demonstrasi, sentimen gerakan berbasis rasisme, hingga persoalan pembatasan ruang berekspresi yang ada di media sosial (Medsos).
Dalam konteks penghalang-halangan dan pembubaran aksi demonstrasi, disebut masif terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Seperti pembubaran paksa demonstrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat kepolisian pada massa aksi #ReformasiDikorupsi, di mana sebanyak 498 peserta aksi ditangkap dan 237 mengalami kekerasan.
Baca Juga: LBH Makassar Desak Polda Sulsel Usut Kasus Pria Tewas usai Ditangkap
Baca Juga: KontraS Sulawesi: Kemunduran Demokrasi dan HAM Era Jokowi-Ma'ruf