Kesaksian Wali Kota Makassar Jadi Dasar Hakim Vonis Haris Yasin Limpo
HYL dihukum bayar uang pengganti Rp1 miliar, IA Rp900 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadikan kesaksian Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, sebagai pertimbangan untuk memvonis terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dalam kasus korupsi di PDAM Makassar.
Pembacaan pertimbangan kesaksian Danny Pomanto itu dilakukan oleh Hakim ketua, Hendri Tobing saat memimpin sidang dengan agenda sidang putusan di ruang Harifin A. Tumpa, PN Makassar, Jalan R.A Kartini, Selasa petang (5/9/2023).
"Menimbang, bahwa saksi Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dalam persidangan menerangkan, bahwa seluruh perusahan daerah kota Makassar mengalami kerugian sejak saksi menjabat Wali Kota tahun 2015," ungkap Hendri.
Tapi, lanjut Hendri, dalam pembacaan pertimbangan itu, pada tahun 2016 ada Perusahan Daerah (Perusda) yang membuat deviden yakni PDAM Kota Makassar. Bahkan, Perusda PDAM Makassar di tahun itu disebut mendapat keuntungan.
"Menimbang, bahwa mempertimbangkan apresiasi dan prestasi jasa terdakwa (HYL) bagi PDAM yaitu laba bersih yang dihasilkan PDAM selama terdakwa jadi direktur utama serta deviden yang diberikan ke Pemerintah Makassar," kata Hendri.
1. Vonis terdakwa berdasar dakwaan subsidair
Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan vonis hukuman kepada dua terdakwa yakni HYL dan Irawan Abadi. Mereka masing-masing divonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Walaupun berkas dawaan dua terdakwa terpisah, tapi Majelis Hakim memakai dakwaan primair yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana lanjut Hakim, diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Satu, menyatakan saudara terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dalam dakwaan primair. Dua membebaskan terdakwa oleh karena dakwaan primair tersebut," terang Hendri Tobing.
"Tiga, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsideir. Empat, menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," lanjutnya.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana PDAM Makassar Dituntut 11 Tahun Penjara
Baca Juga: [BREAKING] Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Divonis 2,6 Tahun Penjara