Kemenkumham Sulsel Mulai Telusuri Dugaan Pungli di Dua Lapas
Tim mulai telusuri kuitansi Rp15 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menonaktifkan dua Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lapas yang mereka pimpin.
Menurut Suprapto, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, dua Kalapas yang dimaksud yakni Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar. Keduanya dinonaktifkan terhitung, Senin (1/8/2022).
"Tim sudah turun ke sana (Lapas Takalar dan Parepare) untuk memeriksa terkait dugaan pungli yang ada dalam pemberitaan itu," ungkap Suprapto dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (2/8/2022).
1. Bukti kuitansi tidak kuat
Diberitakan sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan ada oknum pegawai Lapas di Sulsel bebaskan warga binaanya setelah membayar sebesar Rp15 juta.
Jumlah Rp15 juta itu tertulis pada sebuah kuitansi. Kata Suprapto, bukti kuitansi itu tidak jelas karena tidak ada nama pemberi dan juga penerimanya.
"Bukti itu tidak jelas juga, itu tidak ada. kuintasi itu tidak ada kekuatan dasar hukum, karena yang menerima siapa yang ngasih itu siapa, tertulis angkanya, disebut orang terima. yang ngasih tidak ada," tegasnya.
"Jadi itu (bukti kuitansi) tidak kuat, kita khawatir juga memang ada orangtuanya, orangtua mana, supaya kita periksa agar kita tahu, supaya tidak jadi macam fitnah, saksinya siapa, tidak ada," lanjut Suprapto.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Nonaktifkan Dua Kepala Lapas Terkait Dugaan Pungli
Baca Juga: Bocah Tewas di Kapal, Polisi Makassar: Kalapas Kendal Berstatus Saksi