Bocah Tewas di Kapal, Polisi Makassar: Kalapas Kendal Berstatus Saksi

Korban meninggal di atas kapal tujuan Makassar

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, mendalami dugaan keterlibatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) II B Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Rusdedy, dalam kasus penganiayaan bocah 12 tahun, Dicky Perdana yang tewas di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7.

"Dia (Rusdedy) statusnya masih saksi dalam dugaan kasus penganiayaan ini," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Makassar menyebutkan sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka penganiayaan bocah 12 tahun di KM Dharma Kencana 7 beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 6 orang tersangka yakni 3 satpam kapal, Is, M dan M, dua kru ABK kapal, Wa dan Hi, beserta satu penumpang KM Dharma Kencana 7, Rn.

1. Kepala Lapas Kendal belum tersangka

Bocah Tewas di Kapal, Polisi Makassar: Kalapas Kendal Berstatus SaksiTim Forensik Biddokes Polda Sulsel saat menevakuasi bocah 12 tahun yang tewas dianiaya, Sabtu (25/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

AKBP Yudi menyebutkan status Kepala Lapas II B Kendal saat ini masih saksi, karena penyidik masih akan lakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk istri Kepala Lapas juga akan dimintai keterangannya.

"Kalapas (Rusdedy) itu dia yang hilang ponsel, terus pemeriksaan dia masih sebagai saksi dan belum dinaikkan tersangka karena keterangan dari saksi lainnya belum ada yang kaitkan dia," kata AKBP Yudi Frianto.

Diketahui, awal kasus penganiayaan bocah 12 tahun hingga meninggal dunia di KM Dharma Kencana 7, karena Rusdedy mengaku kehilangan ponsel. Korban pun dituduh dan dibawa ke kantor Satpam di kapal tersebut.

Ibu korban, Ratnawati menyebutkan, saat di kantor Satpam itu putranya itu diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia tidak wajar dengan tanda luka dan lebam pada tubuhnya.

2. Istri Kepala Lapas juga diperiksa

Bocah Tewas di Kapal, Polisi Makassar: Kalapas Kendal Berstatus SaksiIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Sementara itu untuk pemeriksaan istri Rusdedy, lanjut Yudi, belum sempat dimintai keterangannya karena permintaan dari pihak pengacara agar untuk saat ini agenda pemeriksaan istri kepala Lapas diundur lagi.

"Permintaan pengacaranya (istri Kepala Lapas II B Kendal) diundur dulu, tapi sudah kita kirim surat (pemanggilan) ke yang bersangkutan, sudah," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak di Kapal Bergulir di Kejaksaan Makassar

3. Ajudan kepala Lapas sudah tersangka

Bocah Tewas di Kapal, Polisi Makassar: Kalapas Kendal Berstatus SaksiIlustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Yudi juga memastikan, ajudan Kepala Lapas Kendal berinisial Rn sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka.

"Iya (sudah), ajudan kepala Lapas tersangka. Dia yang termasuk dalam enam tersangka sebelumnya yang ditetapkan itu," tambah AKBP Yudi.

Diberitakan sebelumnya, Dicky meninggal saat masih di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7, Jumat, 24 Juni 2022 sore. Korban tewas tidak wajar, ada luka lebam di sekujur tubuhnya.

Bocah asal Padang, Sumatera Barat itu berangkat bersama keluarganya dari Kota Surabaya dan tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sabtu , 25 Juni dini hari.

Diduga, sebab Dicky sampai mengalami penganiayaan karena disebut mengambil handphone milik satu penumpang kapal, korban pun mengakui tapi tetap dianiaya.

Baca Juga: Kasus Kematian Bocah di Makassar, Nama Kalapas dan Oknum TNI Disebut

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya