Kemenkumham Sulsel Akui Marak Penyelundupan Narkotika ke Lapas
Berbagai modus penyelundupan narkotika di Lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengakui penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Takalar sangat tinggi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto saat konferensi pers di aula lantai 2 Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Pa'baeng-baeng, Kota Makassar, Kamis (28/7/2022) siang.
"Supaya media tahu bahwa upaya penyelundupan (narkotika) ke dalam itu luar bisa, mengetahui itu bapak Kakanwil (Kemenkumham) langsung membentuk tim khusus dari pegawai BKO di Lapas Takalar untuk mengusut itu," ungkap Suprapto.
Konferensi pers yang digelar Kanwil Kemenkumham Sulsel ini, dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, Kadiv Administrasi, Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian, Jaya Saputra dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan.
1. Berbagai modus penyelundupan narkotika
Melalui Tim Khusus (Timsus), kata Suprapto, Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil mengungkap modus-modus yang digunakan jaringan narkoba untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas yang berada di Kabupaten Takalar.
"Macam-macam modus penyelundupannya, mulai dari melempar (sabu) dari luar pagar lapas dan ada yang menangkap dari dalam, beberapa kali juga kita tangkap pembesuk yang selundupkan (sabu) sebanyak 78 gram dan pelaku sudah ditangkap," katanya.
"Tiga hari kemudian lagi kita ungkap yang satu bal, satu bal itu kalau kita timbang 50 gram itu diselundupkan melalui perut ikan. Jadi itu ikan yang dimasak gulai itu didalam (perut ikan) dan kita periksa ada disitu, ada juga dalam kaleng cat," lanjut Suprapto.
Berbagai cara dilakukan untuk menyelundupkan sabu, beberapa waktu lalu Timsus Kemenkumham Sulsel juga mendapati ada barang bukti sabu diselundupkan dalam plamir sebanyak satu bal (50 gram), dan juga sabu 2 gram dalam ketupat.
Baca Juga: Napi Lapas Takalar Disebut Kendalikan Peredaran Sabu di Makassar