Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pasir Laut Takalar
Dua tersangka jual pasir lebih murah dari harga ditentukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar. Kedua tersangka itu adalah Juharman dan Hasbullah, mantan pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Takalar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengatakan bahwa penetapan tersangka Juharman dan Hasbullah berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kejati Sulsel pada Senin (8/5/2023). Surat perintah tersebut bernomor 126/P.4/Fd.1/05/2023 dan 127/P.4/Fd.1/05/2023.
"JM (Juharman) dan HB (Hasbullah) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Yudi Triadi dalam keterangannya, Senin malam.
Sebelumnya, pada akhir Maret 2023 lalu, penyidik Kejati Sulsel juga telah menetapkan seorang tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Gazali Machmud, eks kepala BPKD Takalar. Gazali diduga merugikan negara sebesar Rp7 miliar lebih akibat penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong.
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke Pengadilan
1. Status Juharman dan Hasbullah naik dari saksi jadi tersangka
Dalam proses kasus, Juharman dan Hasbullah awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejati Sulsel menemukan keterkaitan keduanya hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, Juharman dan Hasbullah langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Keduanya dipastikan sehat setalah mengikuti proses pemeriksaan kesehatan, sehingga memenuhi syarat untuk ditahan di Lapas.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksa kesehatannya dan hasilnya keduanya sehat. Tidak dalam keadaan terpapar COVID-19, masa penahanannya selama 20 hari terhitung hari ini," terang Yudi.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pukat UGM: Korupsi Politik Naik