Kasus Tarik Tambang Unhas Dihentikan lewat Restorative Justice
Polrestabes usahakan secepatnya kirim surat RJ ke Kejari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kasus tarik tambang maut Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unhas dihentikan tim penyidik Polrestabes Makassar. Namun informasi tersebut belum diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Asriani Maya As'ad saat ditemui di halaman Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (26/1/2023),
"Kami belum tahu (kasus tarik tambang maut dihentikan)," ungkap Asriani kepada IDN Tmes Sulsel yang buru-buru tinggalkan Polrestabes usai pemusnahan barang bukti sabu 44,6 Kilogram (Kg).
Sebelumnya, penyidik Reserse Kriminal menghentikan proses kasus tarik tambang menewaskan seorang ketua RT bernama Masyita (43). Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka.
1. Kejari juga belum terima surat RJ
Kata Asriani, selain tidak mengetahui soal penghentian kasus tarik tambang maut itu, pihaknya juga sampai kini belum menerima surat pemberhentian kasus yang disebut menggunakan restorative justice (RJ).
"Silahkan tanya ke penyidik Polrestabes, apakah mereka sudah kasih surat RJ-nya kan juga belum dikirim ke kami," tegasnya di hadapan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi.
Baca Juga: Mahasiswa Tewas saat Diksar, BEM Nilai Unhas 'Cuci Tangan'