Kasus Narkoba Satpol PP Sulsel, Polisi Turut Tangkap 2 Mahasiswa
Polisi selidiki bukti ganja yang dikirim lewat ekspedisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap terkait kepemilikan narkoba. Mereka merupakan tenaga honorer berinisial AP dan PR.
Dua anggota Satpol PP itu ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di gerbang Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu petang (26/10/2022).
"Benar ada dua anggota Satpol PP yang kita amankan Rabu sore sekitar pukul 16.00 Wita, itu terkait kepemilikan narkoba jenis ganja," kara Direktur Resnarkoba Polda, Kombes Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat pagi (28/10).
Baca Juga: Dua Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi di Kantor Gubernur Sulsel
1. Dua satpol PP dibekuk bersama dua mahasiswa
Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menangkap dua petugas Satpol PP. Turut ditangkap dua mahasiswa berinisial MA dan FH di lokasi berbeda. Peran mereka saling terkait di kasus kepemilikan ganja.
"Jadi dua anggota dan dua mahasiswa ini diamankan dalam sebuah pengembangan kasus. Mereka secara bersama-sama itu memiliki narkotika jenis ganja seberat 927 gram bersama tiga sachet narkoba jenis sabu seberat 3,3 gram," ucap Dodi.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Ditangkap Narkoba, Pemprov Sulsel: Pasti Dipecat