Eks Kacab Makassar Dilapor Kasus Penipuan, Sabda Travel: Itu Personal
Sabda Travel Services tidak punya izin PIHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Sabda Travel Services dari PT Sabda Mandiri Wisata menyebutkan, laporan 31 warga Kota Makassar ke polisi soal dugaan penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan Sabda Travel, murni laporan perseorangan.
Direktur PT Sabda Mandiri Swasta, Januar Setyadi mengungkapkan, terlapor yaitu eks kepala cabang (Kacab) Sabda Travel Services Makassar, Nur Fahratul Ashari, pernah dilaporkan beberapa waktu lalu dengan kasus yang sama di Makassar.
"Ini kasus personal, dan rata-rata (laporan korban) adalah di Makassar. Dan disebutkan dari 2018 (korban sudah membayar) berarti ini kasus personal, karena yang saya tahu SK cabang (Sabda Travel) itu terbit tahun 2021 pak. Makanya perlu kita konfirmasi soal ini tindakan personal," ungkap Januar kepada IDN Times, Kamis (1/12/2022).
Diketahui, 31 warga Makassar melalui salah satu korban bernama Farida melaporkan Nur Fahratul Ashari pada 22 Oktober 2022 di Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan selama Nur menjabat kepala cabang Sabda Travel.
1. Sabda Travel Services tidak punya izin PIHK
Salah satu korban yang juga agen travel itu, mengakui membawa lima orang untuk mendaftar haji furoda di Sabda Travel Services. Kelima orang tersebut masing--masing membayar Rp125 juta.
Menanggapi hal itu, Januar mengatakan, Sabda Travel Services dari PT Sabda Mandiri Swasta tidak pernah menyelenggarakan kegiatan ibadah haji karena tidak ada izin.
"Kita tidak pernah selenggarakan itu (ibadah haji) karena kita tidak mempunyai izin PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Seperti kasus sebelumnya juga yang pernah dilaporkan korban di Polda (Sulsel), itu sudah dijelaskan," tegas Januar Setyadi.
Baca Juga: Polisi Proses Laporan 31 Warga Makassar Ditipu Travel Miliaran Rupiah