TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DNA 7 Janin Aborsi di Makassar Cocok dengan Dua Tersangka

Keluarnya hasil tes DNA mempercepat penyidikan

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak saat menunjukan foto dua tersangka aborsi tujuh janin, Kamis (9/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah menerima hasil pemeriksaan DNA tujuh janin hasil aborsi yang ditemukan di boks makanan di sebuah kamar kos.

Penyidik mengirim sampel DNA tujuh janin itu ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dicocokkan dengan dua tersangka, yakni pria SP (30) dan NM (29). Sebelumnya SP cuma mengakui empat dari tujuh janin sebagai hasil hubungannya dengan NM.

"Kami sudah dapatkan hasil DNA dari tujuh bayi," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi di Makassar, Sabtu (13/8/2022).

Diketahui, kepolisian mengungkap 7 janin dalam boks makan disebuah rumah kosan di daerah Pacerakang, Biringakanyya, Kota Makassar, Sabtu 4 Juni 2022 lalu. Tujuh tumpukan janin bayi berada di dalam kotak makanan berbahan plastik yang disusun di dalam kamar kos.

Tersangka yang pasangan kekasih tujuh kali aborsi dalam enam tahun. Praktik aborsi berlangsung antara tahun 2013 hingga 2017.

Baca Juga: Kasus 7 Janin di Boks Makanan, Komnas Perempuan Telusuri Alasan Aborsi

1. Sampel DNA janin identik dengan kedua tersangka

Ilustrasi struktur DNA. pixabay.com/qimono

Lando mengatakan, tujuan pemeriksaan sampel DNA adalah untuk mencocokkan antara janin dalam boks dengan kedua tersangka yang ditangkap. Pemeriksaan sekaligus membantah pengakuan pelaku pria.

"Hasil yang kita terima setelah diuji di Labfor Mabes Polri itu adalah identik atau sama, jadi tujuh janin itu DNA-nya identik dengan kedua tersangka," Lando menerangkan.

2. Keluarganya hasil tes DNA percepat penyidikan

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando saat diwawancarai wartawan, Jumat (10/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Diterimanya hasil pemeriksaan sampel DNA, kata Lando, membantu penyidik. Hasil tes itu bisa membuat penyidikan dan penyusunan berkas perkara rampung lebih cepat.

"Berarti nantinya berkas perkara akan secepatnya dikirim ke jaksa penuntut umum untuk kemudian ini akan disidangkan," kata Lando.

Baca Juga: RKUHP: Pelaku Aborsi Termasuk Orang yang Memaksa, Dipenjara 4-12 tahun

Berita Terkini Lainnya