TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cewek yang Viral Dianiaya Kekasih di Makassar Dilapor Balik

Polisi menganggap kasus ini masuk tindak pidana ringan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Makassar, IDN Times - Beberapa waktu lalu video seorang cewek dianiaya kekasihnya di sebuah kafe di Makassar viral di media sosial. Polisi sudah menahan dan menetapkan si lelaki dalam video itu sebagai tersangka, namun kini korban turut dilaporkan balik atas kasus penganiayaan.

Si lelaki, FZ (22 tahun), melaporkan balik kekasihnya, SN (21), ke Polsek Ujung Pandang Makassar. Penyidik Reskrim Polsek Ujung Pandang tengah menyelidiki laporan balik terhadap korban.

"Masih kita dalami dulu," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Hari Kusuma kepada IDN Times Sulsel, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Wanita yang Dianiaya Pacar di Makassar Terancam Dilapor Balik

1. Polisi sebut kasus pelaporan balik sebagai tipiring

Kepala Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang Makassar, Iptu Pandu Hari Kusuma saat diwawancarai, Jumat (17/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Iptu Pandu mengatakan bahwa kasus atau laporan balik FZ merupakan tindak pidana ringan alias tindak pidana ringan. Sebab dalam laporannya, berdasarkan visum, tidak ada bukti luka pukul terhadap FZ. Namun polisi masih mendalami kasus itu.

"Kita baru terima laporan dan kita antar visum ke rumah sakit," ujar Pandu.

2. Laporan terkait Pasal 352 KUHP

Tersangka penganiayaan wanita, FZ (22) saat digiring ke ruang tahanan Polsek Ujung Pandang Makassar, Jumat (17/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Pandu mengatakan, tim penyidik Reskrim Polsek Ujung Pandang masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit soal hasil visum. Untuk sementara, penyidik menggunakan pasal terkait tindak pidana ringan di laporan balik itu.

"Jadi saat ini masih dimasukan (pasal) 352 (KUHP)dalam laporannya," Pandu menjelaskan.

Pasal 352 KUHP memuat bahwa yang termasuk tipiring adalah penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

"Cuma hasil kordinasi terakhir itu katanya tidak ada luka, tapi kita kan harus melihat bentuk fisik hasil yang di tanda tangani oleh tim dokter rumah sakit," kata Panddu.

Berita Terkini Lainnya