Cewek yang Viral Dianiaya Kekasih di Makassar Dilapor Balik

Polisi menganggap kasus ini masuk tindak pidana ringan

Makassar, IDN Times - Beberapa waktu lalu video seorang cewek dianiaya kekasihnya di sebuah kafe di Makassar viral di media sosial. Polisi sudah menahan dan menetapkan si lelaki dalam video itu sebagai tersangka, namun kini korban turut dilaporkan balik atas kasus penganiayaan.

Si lelaki, FZ (22 tahun), melaporkan balik kekasihnya, SN (21), ke Polsek Ujung Pandang Makassar. Penyidik Reskrim Polsek Ujung Pandang tengah menyelidiki laporan balik terhadap korban.

"Masih kita dalami dulu," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Hari Kusuma kepada IDN Times Sulsel, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Wanita yang Dianiaya Pacar di Makassar Terancam Dilapor Balik

1. Polisi sebut kasus pelaporan balik sebagai tipiring

Cewek yang Viral Dianiaya Kekasih di Makassar Dilapor BalikKepala Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang Makassar, Iptu Pandu Hari Kusuma saat diwawancarai, Jumat (17/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Iptu Pandu mengatakan bahwa kasus atau laporan balik FZ merupakan tindak pidana ringan alias tindak pidana ringan. Sebab dalam laporannya, berdasarkan visum, tidak ada bukti luka pukul terhadap FZ. Namun polisi masih mendalami kasus itu.

"Kita baru terima laporan dan kita antar visum ke rumah sakit," ujar Pandu.

2. Laporan terkait Pasal 352 KUHP

Cewek yang Viral Dianiaya Kekasih di Makassar Dilapor BalikTersangka penganiayaan wanita, FZ (22) saat digiring ke ruang tahanan Polsek Ujung Pandang Makassar, Jumat (17/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Pandu mengatakan, tim penyidik Reskrim Polsek Ujung Pandang masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit soal hasil visum. Untuk sementara, penyidik menggunakan pasal terkait tindak pidana ringan di laporan balik itu.

"Jadi saat ini masih dimasukan (pasal) 352 (KUHP)dalam laporannya," Pandu menjelaskan.

Pasal 352 KUHP memuat bahwa yang termasuk tipiring adalah penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

"Cuma hasil kordinasi terakhir itu katanya tidak ada luka, tapi kita kan harus melihat bentuk fisik hasil yang di tanda tangani oleh tim dokter rumah sakit," kata Panddu.

3. Pelaku penganiayaan masih ditahan

Cewek yang Viral Dianiaya Kekasih di Makassar Dilapor BalikTangkapan layar kasus penganiayaan seorang wanita oleh pacarnya di Makassar viral di media sosial, Kamis (16/6/2022). Istimewa

Penyidik juga masih menangani kasus penganiayaan SN oleh FZ. Tersangka, dalam hal ini lelaki yang videonya saat menganiaya viral, masih ditahan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. "Ancaman penjaranya di atas empat tahun," kata Pandu.

Korban SN (21), dianiaya FZ (22) di sebuah kafe di Jalan Durian, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (16/6/2022). Tindakan FZ terekam video amatir warga.

Kata Pandu, berdasarkan hasil interogasi, penganiayaan berawal saat lelaki FZ dan rekannya DT nongkrong di kafe. Saat itu SN datang dan terjadi adu mulut antara mereka berdua.

"Mereka (SN dan FZ) ini kan berpacaran, ada sedikit cekcok di kafe antara mereka sehingga terjadi pemukulan ini. Korban ini menuduh pacarnya selingkuh," kata Pandu.

"Akibat pria ini dituding selingkuh dengan wanita lain dan akhirnya lepas kontrol, dan terjadilah pemukulan itu sebanyak empat kali di bagian pipi, kepala belakang, dan sempat korban juga dicekik," lanjutnya.

Buntut dari penetapan tersangka beserta penahanannya, pengacara FZ, Dr. Anzar Makkuasa juga pernah mengatakan akan melaporkan SN terkait tindak pidana penganiayaan.

"Kami akan melakukan pelaporan, karena dia (tersangka FZ) termasuk teraniaya juga," ungkap Anzar Makkuasa kepada wartawan saat menjenguk FZ di Polsek Ujung Pandang, Sabtu (18/6/2022).

Menurut Anzar, kasus FZ dan SN ini harus dilihat secara menyeluruh. Karena di video potongan yang beredar luas di media sosial dan viral itu terlihat SN jelas dianiaya.

Tapi, lanjut Anzar, jika dilihat dari kronologi, awalnya SN datang lalu menuduh FZ sudah selingkuh. Ada tindak penganiayaan yang dilakukan SN terhadap FZ didepan saksi.

"Saat SN datang menuduh FZ itu saksi (DN teman SN dan FZ) bersaksi klien saya itu dianiaya sampai kacamatanya terlempar, di situ klien saya sempat diam," jelasnya.

"Setelah itu secara spontan klien saya ini balik memukul dia (SN). Makanya ini kami akan melakukan pelaporan karena dia (FZ) juga termasuk teraniaya," lanjut Anzar.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya