Bejat, Pria di Makassar Perkosa Anak hingga Hamil dan Melahirkan
Tersangka JN memperkosa anaknya sejak tahun 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - JN, pria berusia 59 tahun, ditangkap petugas Polrestabes Makassar karena dilaporkan memerkosa anak kandungnya. Akibar perbuatan pelaku, korban yang baru berusia 17 tahun hamil dan telah melahirkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pemerkosaan terjadi selama bertahun-tahun. Perbuatan pelaku tertutupi selama ini karena dia mengancam anaknya agar tidak buka mulut.
"Korban adalah anak kandung tersangka, anak ke 6 dari 7 bersaudara, dan korban ini hamil dan sudah melahirkan," kata AKBP Ridwan kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Senin sore (16/10/2023).
Baca Juga: Polrestabes Makassar Tangkap Dua Pelaku Aborsi Tewaskan Korban
1. Tersangka JN perkosa anaknya sejak 2019 sampai 2023
Polisi mengungkap bahwa tindakan pemerkosaan terjadi sejak Desember 2019. Menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terus berulang hingga September 2023. Pemerkosaan terjadi di rumah tempat pelaku dan korban tinggal.
"Jadi perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali terhadap anak kandung sendiri. Korban ini melahirkan tanggal 4 kemarin (Oktober 2023), karena melahirkan itulah terbongkar kasus ini," ucap Ridwan.
Baca Juga: Remaja Perkosa Siswi SMP di Makassar, Korban Diancam Panah