Utilisasi NIK Tutup Celah Korupsi Penyaluran Bansos

Pemadanan DTKS membantu keuangan negara tepat sasaran

Makassar, IDN Times – Pemerintah terus mengupayakan peningkatan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Salah satu langkah penting yang tengah berjalan berupa pemanfaatan atau utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar penyusunan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

NIK memungkinkan data penerima bansos di Kementerian Sosial dipadankan dengan basis data terbaru yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pemadanan membantu melacak dan mengeliminasi data ganda atau fiktif, sehingga penerima bantuan akurat sesuai ketentuan berlaku. Praktik ini menutup celah kecurangan/fraud yang jadi pintu masuk korupsi dalam penyaluran bansos.

Pada tahun 2018, Pemerintah menyusun Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Sebuah kebijakan berisi acuan bagi pemangku kepentingan tentang fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia. Untuk periode 2023-2024, disusun 15 aksi strategis pencegahan korupsi, dan salah satu poinnya optimalisasi data berbasis NIK untuk program pemerintah.

Stranas PK mendorong utilisasi NIK untuk data penerima bansos sejak tahun 2019. Hingga Juli 2023, sekitar 98 persen dari 141 juta data dalam DTKS berhasil dipadankan dengan NIK, naik dibandingkan 44 persen pada 2019. Terdapat 65,6 juta data diperbaiki, berupa daftar individu yang sebelumnya terdaftar ganda, sudah meninggal, atau memiliki NIK tidak valid. Pada 2022, aksi ini membuat negara hemat anggaran hingga Rp2,1 triliun.

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menerangkan, pemadanan DTKS dilakukan secara berkala oleh Kemensos bersama Kemendagri, usai menerima usulan dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Data kemudian diverifikasi lebih lanjut untuk melacak penerima bansos tidak layak. Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Hukum dan HAM turut terlibat dalam verifikasi data.

“Setelah dipadankan dengan instansi di pusat, kita menemukan 23,8 ribu jiwa dalam DTKS ternyata ASN. Kedua, ditemukan hasil pemadanan dengan BPJS-TK, 493 ribu orang dalam data menerima upah di atas upah minimum, yang diindikasikan mampu secara ekonomi,” kata Pahala pada rapat koordinasi terkait akurasi penerima bansos yang difasilitasi Stranas PK, di Gedung KPK, Jakarta, 5 September 2023.

Data menunjukkan jumlah terbanyak penerima bansos terindikasi ASN berada di Jawa Barat (3.539), diikuti oleh Jawa Tengah (3.178) dan Jawa Timur (2.396). Pada tiga provinsi ini, penerima bansos terindikasi berpenghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga terbanyak dibandingkan daerah lain. Selain itu, ada temuan tambahan, yaitu 14 ribu penerima bansos di tingkat nasional terdaftar sebagai pengurus atau pemilik badan hukum, yang juga seharusnya tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Stranas PK Masih Temukan Tumpang Tindih Perizinan di IKN Nusantara

Utilisasi NIK Tutup Celah Korupsi Penyaluran BansosAksi Stranas PK terkait penggunaan NIK untuk ketetapan penyaluran Bansos. (Dok. Stranas PK)

Pemadanan data cegah kerugian negara ratusan miliar per bulan

Aksi terkait dengan utilisasi NIK dalam aksi Stranas PK periode 2023-2024 bertujuan meningkatkan berbagi data antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Harapannya, pemerintah daerah yang mengusulkan DTKS bisa segera membersihkan data mereka dan memastikan anggaran keuangan negara tepat sasaran, khususnya dalam membantu masyarakat miskin.

“Kalau memang tidak ada lagi orang miskin yang patut dapat bansos, jangan dipaksakan. Karena pemerintah pusat tengah mendorong perubahan anggaran dari bansos menjadi pengentasan kemiskinan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat,” kata Pahala.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menjadi dasar bahwa DTKS diusulkan dari bawah. Dimulai dari tingkat kelurahan/desa hingga kecamatan, kemudian diusulkan ke Kementerian Sosial melalui kepala daerah. Pada praktiknya, banyak data usulan perlu dievaluasi karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Pada 2020, Kemensos menerima teguran dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdapat temuan berupa data penerima bansos tanpa NIK, NIK tidak valid, hingga NIK ganda. Berkat upaya verifikasi, sejak 2021 tidak ada lagi temuan serupa.

“Karena kita perbaiki, sudah tidak ada lagi temuan tentang NIK. Artinya penerima bantuan bukan hantu, tapi benar-benar manusia karena terdata dalam Dukcapil dan memiliki NIK,” kata Risma pada forum sama.

Meskipun demikian, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Seperti penerima bansos sudah meninggal, terindikasi ASN, terdaftar sebagai pengurus badan hukum, atau memiliki penghasilan di atas upah minimum. Pemda sebagai pengusul diberi waktu agar segera membersihkan data tersebut.

“Dihitung per Agustus 2023, kami dengan daerah kemudian share data dengan kementerian/lembaga terkait, jumlah penerima yang dinyatakan tidak layak, potensi kerugian negaranya per bulan mencapai Rp523 miliar,” Risma menerangkan.

Utilisasi NIK Tutup Celah Korupsi Penyaluran BansosCapaian Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024. (YouTube/Stranas PK Official)

Sesuai mandat Perpres 54/2018, Tim Stranas PK melibatkan lima kementerian dan lembaga, yaitu KPK, KSP, Bappenas, Kemendagri, Kemenpan RB. Sedangkan pelaksana aksinya 61 K/L, 34 provinsi, dan 68 kabupaten/kota. Pada periode 2023-2024 Stranas PK berfokus pada pencegahan korupsi dalam tiga bidang utama, yaitu yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Koordinator Aksi Stranas PK Niken Ariati mengatakan, dari 15 aksi strategis, penggunaan NIK merupakan salah satu benang merah. Diibaratkan currency, NIK sama pentingnya dengan digitalisasi dan saling terkait. Dia mencontohkan aksi lain berupa peningkatan kualitas penerima manfaat atau beneficial ownership.

“NIK bisa juga terkait dengan penerima kuota import, bisa kita lihat jangan-jangan dari sekian banyak pengajuan import, ternyata orangnya sama. Di sinilah pentingnya NIK. Dan semua bisa dilihat karena digitalisasi. Sehingga lebih transparan dan semua bisa lihat,” kata Niken.

Baca Juga: Ini Syarat Warga Miskin Agar Bisa Masuk Daftar DTKS

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya