Remaja Perkosa Siswi SMP di Makassar, Korban Diancam Panah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang siswi SMP di Kota Makassar dilaporkan diperkosa remaja. Saat kejadian, korban diancam oleh pelaku dengan senjata busur panah.
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku usai menerima laporan orang tua korban. Pelaku bernama Miftaul Khair, 19 tahun, ditangkap di sebuah rumah kos di perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar, Sabtu (15/10/2023).
"Barang buktinya berupa busur panah itu yang dipakai mengancam korban kemarin tidak didapat, makanya ini masih dilakukan pengembangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/10/2023).
Baca Juga: Kasus Guru Cubit Siswa di Makassar Berakhir Damai
1. Kasus ditangani Unit PPA Polrestabes Makassar
Ridwan mengatakan, kasus ini terjadi di wilayah Tamalanrea beberapa hari lalu. Polrestabes Makassar mengambil alih penanganan kasus karena di Polsek tidak ada unit Perlindugnan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kita ambil alih, ada penyidik PPA. Laporan kasus ini dilaporkan orang tua korban ini di Polsek terkait anaknya yang dipaksa dan diancam gunakan busur hingga melakukan pemerkosaan paksa," ujar AKBP Ridwan.
2. Polisi sebut korban kesakitan dan mengalami trauma
Ridwan menyebut akibat kejadian pemerkosaan, korban mengalami trauma. Pihaknya bekerja sama dengan unit terkait di Pemerintah Kota Makassar untuk memulihkan mental korban.
"Korban tentu alami trauma karena pelaku mengancam, jadi selain dilakukan visum karena korban mengalami rasa sakit juga ada pendampingan dari pihak PPA (UPTD) terkait trauma (healing)," Ridwan menjelaskan.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Karena korban berstatus anak di bawah 17 tahun, penyidik Polrestabes Makasar menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dikenai Pasal 82 yang berisi ancaman hukuman terkait pelanggaran Pasal 76 E.
Adapun Pasal 76E berbunyi: setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Kita terapkam undang-undang tentang perlindungan anak pasal 82 ancaman 15 tahun penjara, statusnya sudah tersangka dan langsung kita tahan," kata Ridwan.
Baca Juga: Gabut, Dua Pemuda di Makassar Ditangkap karena Merusak Baliho Caleg