Aniaya Pemuda Hingga Tewas, 6 Polisi di Makassar Jadi Tersangka
Menurut hasil autopsi korban mengalami tulang rusuk patah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Enam orang anggota Polri di jajaran Polda Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan. Mereka diduga menganiaya yang mengakibatkan seorang pemuda di Makassar, Arfandi Ardiansah (18), tewas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, penetapan tersangka enam anggota Polri itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Enam anggota itu sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kombes Onny Trimurti Nugroho kepada IDN Times, melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2022).
Enam anggota ini sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, sebelum ditarik ke Direktorat Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel. Mereka ditarik ke Yanma usai menangkap Arfandi dalam kasus narkoba. Tapi Arfandi meninggal dunia karena diduga mengalami rentetan peristiwa pidana penganiayaan.
Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan Polisi Demo Minta Keadilan
1. Satu tersangka penganiayaan berstatus perwira
Kombes Onny Trimurti menyebutkan, dari enam anggota Polri itu, satu di antaranya adalah perwira. Tapi Onny mengaku lupa identitas atau inisial keenam tersangka.
"Intinya penyidik sudah gelar dan menetapkan enam tersangka ini, statusnya sudah penyidikan," Onny menjelaskan.
Baca Juga: Polisi di Makassar Diduga Aniaya Tersangka Narkoba hingga Tewas