TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amnesty Internasional Sebut Sidang HAM Paniai di Makassar Hanya Gimik

Usman ragu terdakwa merupakan pelaku sesungguhnya

Terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu (batik biru) berhadapan dengan majelis Hakim PN Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Makassar, IDN Times - Proses sidang perdana kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Paniai, Papua, pada 2014 silam, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/9/2022), menuai perhatian publik.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid pun ikut memantau sidang yang digelar di ruang Bagir Manan PN Makassar. Usman duduk di barisan ke dua, deretan kursi tengah.

Kepada wartawan, Usman mengatakan, sorotan sejumlah aktivis HAM yang menilai sidang pelanggaran HAM berat ini hanyalah gimik, didasari oleh fakta yang kuat.

"Bisa saya mengerti kritik masyarakat dan aktivis, bahwa sidang ini hanyalah gimik. Karena memang pengalaman dari sidang terdahulu berujung dengan penghukuman yang kosong," ungkap Usman usai sidang.

1. Amnesty bandingkan kasus Paniai dengan kasus HAM lain

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid saat diwawancarai wartawan di Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Usman menyebutkan sejumlah sidang pelanggaran HAM terdahulu yang akhirnya berujung tanpa rasa keadilan pada korban. Seperti, kata Usman, kasus HAM di Timor Timur, kasus Abepura dan, kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok.

"Dari pengalaman kami, ya ada beberapa catatan dakwaan yang lemah pembuktian, tidak ada perlindungan saksi dan korban sampai akhirnya persidangan itu sampai ke tidak puasnya rasa keadilan korban atau rasa keadilan masyarakat," kata Usman.

"Persidangan ini sekadar gimmik, tampak juga persiapan dari sidang ini tidak matang bahkan dari 180 hari (proses kasus) sudah memakan waktu 90 hari. Paling penting di substansi perkaranya benar tidak peristiwa Paniai ini peristiwa yang terjadi dari akibat perbuatan terdakwa, kita lihat," lanjutnya.

Baca Juga: Purnawirawan TNI Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus HAM Paniai

2. Usman ragu terdakwa merupakan pelaku sesungguhnya

Suasana sidang kasus HAM Paniai Papua di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Dalam persidangan perdana ini, Amnesty Internasional Indonesia juga meragukan apakah terdakwa Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, sebagai orang yang bertanggung jawab atas kasus pembunuhan warga sipil di Paniai.

"Apa iya terdakwa ini (Isak Sattu) sebagai pelaku sesungguhnya, apa dia benar orang paling bertanggung jawab atas peristiwa keji ini. Itu saya belum bisa menjawab dan nanti dilihat pembuktiannya," jelas Usman.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus HAM Paniai Papua, Terdakwa Terancam Ditahan Hakim

Berita Terkini Lainnya