Aktivis OMS: Seleksi Anggota KPU Makassar Sarat Kepentingan Politik
Tim seleksi dua kali mengumumkan hasil lulus berkas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulawesi Selatan menilai proses seleksi calon anggota KPU Makassar sarat kepentingan politik. Salah satu indikatornya adalah adanya dua kali pengumuman peserta lolos seleksi administrasi.
Berdasarkan pengumuman Timsel nomor 25/TIMSELKK-GEL.3-Pu/02/2023 yang diteken pada 22 September 2023, jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi 100 orang. Namun timsel kembali mengumumkan pada pengumuman nomor 28/TIMSELKK-GEL.3-Pu/02/73/2023 yang diteken pada 23 September, dengan 108 nama peserta lolos. Ada penambahan delapan nama.
"Kami melihat di perubahan hasil seleksi berkas ini sarat dengan kepentingan politik dan bisa saja menimbulkan kekacauan di tengah publik," kata salah satu aktivis perempuan di OMS Kawal Pemilu, Aflina Mustafainah, Selasa malam (27/9/2023).
"Kenapa begitu? Karena proses seleksi yang sebelumnya kan juga alami kekacauan, misalnya lama diumumkan, sekali diumumkan dianulir, lalu tidak mempetimbangkan kuota 30 persen, dan seterusnya," dia melanjutkan.
Baca Juga: Timsel KPU Makassar 2 Kali Umumkan Nama Calon Komisioner Lulus Berkas
1. KPU RI dianggap abai mengontrol tim seleksi KPU Makassar
Aflina, eks anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengatakan, tim seleksi KPU Makassar tidak profesional. Timsel dianggap tidak memahami bimbingan teknis dari KPU RI sebelum menjalankan tugasnya.
"Seharusnya kan mereka sudah paham melalui Bimtek yang dilakukan KPU RI sebelum mereka bekerja," terangnya.
Di sisi lain, lanjut Aflina, OMS Kawal Pemilu 2024 Sulsel juga melihat tidak ada kontrol dari KPU RI jika ada tim seleksi yang bersikap tidak profesional. "Di mana bahwa angka yang seri haruslah mengakomodir seluruh calon peserta. Dan pengumuman delapan nama dilakukan menjelang proses CAT berlangsung. Artinya KPU RI abai untuk berkoordinasi," kata Aflina.