Ada Dugaan Pidana, Kasus Kematian Mahasiswa Unhas Naik ke Penyidikan
Polisi bakal menetapkan tersangka usai memeriksa saksi-saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Maros menaikkan kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin Virendy Marjefy dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menemukan dugaan unsur pidana berdasarkan gelar perkara bersama penyidik Polda Sulsel.
"Intinya kasus ini sudah naik tahap sidik, tapi kita masih menunggu hasil gelar perkara penyidikan dari Polda," kata Kepala Unit Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, Sabtu (11/3/2023).
Virendy meninggal saat mengikuti pendidikan dasar Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas pada 14 Januari 2023. Pihak keluarga melapor ke polisi karena menduga Virendy tewas karena dianiaya.
1. Penyidik bakal tetapkan tersangka usai pemeriksaan saksi-saksi
Wawan mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Virendy. Namun penyidik akan lebih dulu memeriksa kembali saksi-saksi. Polisi mengagendakan pemanggilan sekitar 30 saksi untuk memberikan keterangan. Di antara saksi juga ada pihak kampus Unhas, yaitu Dekanat Teknik yang membawahi Mapala 09.
"Jadi para saksi yang sebelumnya sudah kita periksa itu dipanggil lagi, termasuk keluarga korban, teman dan panitia atau senior-senior almarhum," ucap Wawan.